logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

 

 

AnalysisTelusuri proses perkara Anda, masukkan nomor perkara 

 CCTV PA TANJUNG 

 

Kode Etik Aparatur Sipil Negara

KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS)

Sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat Pegawai Negeri Sipil memiliki akhlak dan budi pekerti yang tidak tercela, yang berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, wajib memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Dalam rangka usaha membina Pegawai Negeri Sipil yang bersih, jujur, dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat maka setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan suatu larangan.

Seorang Pegawai Negeri Sipil mengangkat sumpah/ janji berdasarkan keyakinan agama/kepercayaai terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesanggupan dalam sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Calon Pegawai Negeri Sipil setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Sumpah Pegawai Negeri Sipil diucapkan dihadapan atasan yang berwenang.

Setiap Pegawai Negeri Sipil harus menaati sumpah yang diucapkan dengan sebaik-baiknya dan tidak melanggar sumpah/janji tersebut selama masih berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Susunan   kata-kata     sumpah/janji   Pegawai   Negeri   Sipil   adalah   sebagai   berikut.

" Demi Allah, saya bersumpah/berjanji . Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undanq-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;

bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan gang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan gang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,kesadaran, tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendir seseorang atau golongan;

bahwa saya, akan memegang teguh rahasia sesuatu gang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

Sumpah/Janji Jabatan

Pengangkatan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk memangku jabatan terutama jabatan yang penting yang mempunyai ruang lingkup yang luas merupakan kepercayaan yang besar dari Negara. Dalam melaksanakan tugas itu diperlukan pengabdian, kejujuran, keikhlasan, dan tanggung jawab yang besar.

Berhubung dengan itu Pegawai Negeri Sipil yang langkat untuk memangku jabatan tertentu pada saat pengangkatannya wajib mengangkat Sumpah Jabatan Negeri dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadan Tuhan Yang Maha Esa.

Sumpah Jabatan Negeri menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang adalah sebagai berikut.

"Demi Allah ! Saya ber sumpah,

Bahwa saya, untuk diangkat dalam jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apapun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi 4 sesuatu kepada siapapun juga;

Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia;

Bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dan dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;

Bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri atau golongan;

Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan Pegawai Negeri;

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara".

Pengucapan sumpah/janji dilakukan menurut agama yang diakui Pemerintah, yakni:

  1. diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
  2. diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya", untuk penganut agama Kristen Protestan/Katolik;
  3. diawali dengan ucapan "Om Atah Parama Wisesa", untuk penganut agama Hindu;
  4. diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha", untuk penganut agama Budha.

Tata Cara Pengambilan Sumpah Pengambilan sumpah/janji dilakukan dalam suatu upacara khidmat. Yang hadir dalam upacara tersebut adalah :

  1. Pejabat yang mengambil sumpah/janji, sebaga Pembina Upacara,
  2. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
  3. Saksi-saksi,
  4. Rohaniwan,
  5. Undangan

Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji didampingi oleh seorang rohaniwan sesuai agama masing-masing. Saksi-saksi terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang pangkat serendah- rendahnya sama dengan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Jumlah saksi sekurang-kurangnya 2 (dua) orang untuk semua Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji mengucapkan susunan kata-kata sumpah kalimat-kalimat dan diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji. Pada waktu pengucapan sumpah semua hadirin dalam upacara itu berdiri.

Pejabat yang mengambil sumpah/janji membuat berita acara pengambilan sumpah. Berita acara yang maksud ditandatangani oleh pejabat yang mengambil sumpah/janji, Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah/janji dan saksi-saksi. Pengambilan sumpah dapat dilakukan secara perorangan dan dapat pula dilakukan secara bersama-sama (2 orang atau lebih).

Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Jiwa Korps

Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:

  1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil,
  2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat,
  3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :

  1. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil,
  1. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil;
  2. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil,
  3. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.

Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:

  1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. semangat nasionalisme;
  4. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  5. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
  6. tidak diskriminatif;
  7. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi;
  8. semangat jiwa korps.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil. Etika bernegara meliputi:

  1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. Etika dalam berorganisasi adalah :
  9. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  10. menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  11. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  12. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  13. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  14. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  15. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  16. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
  17. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. Etika dalam bermasyarakat meliputi :
  18. mewujudkan pola hidup sederhana;
  19. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  20. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  21. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
  22. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas. Etika terhadap diri sendiri meliputi:
  23. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  24. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  25. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  26. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  27. memiliki daya juang yang tinggi;
  28. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  29. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  30. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan. Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
  31. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  32. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  33. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  34. menghargai perbedaan pendapat;
  35. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  36. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  37. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Penegakkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil hams berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Majelis Kode Etik

Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

Bahan bacaan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil Dan Anggota Angkatan Perang;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  1. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14/SE/1975, tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil.

Pedoman Pengawasan

PENDAHULUAN

Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis --- monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).

Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.

DEFINISI

Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.

Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;

Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;

Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);

Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;

Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;

Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;

Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;

Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;

Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;

Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN

Maksud Pengawasan

Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.

Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.

Menilai kinerja.

Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

Fungsi Pengawasan

Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.

Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

BENTUK DAN METODE PENGAWASAN

Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawap kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :

* Memeriksa program kerja;

* Menilai dan megevaluasi hasil kerja;

* Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;

* Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Jakarta Selatan

PELAKSANAAN PENGAWASAN

Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

a. Manajemen Peradilan:

- Program kerja

- Pelaksanaan/pencapaian target.

- Pengawasan dan pembinaan.

- Kendala dan hambatan.

- Faktor-faktor yang mendukung.

- Evaluasi kegiatan.

b. Administrasi Perkara:

- Prosedur penerimaan perkara.

- Prosedur penerimaan permohonan banding.

- Prosedur penerimaan permohonan kasasi.

- Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.

- Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.

- Keuangan perkara.

- Pemberkasan perkara dan kearsipan.

- Pelaporan.

c. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:

- Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.

- Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.

- Minutasi perkara.

- Pelaksanaan putusan (eksekusi).

d. Administrasi Umum:

- Kepegawaian.

- Keuangan.

- Inventaris.

- Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.

e. Kinerja pelayanan publik:

- Pengelolaan manajemen.

- Mekanisme pengawasan.

- Kepemimpinan.

- Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusla.

- Pemeliharaan/perawatan inventaris.

- Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.

- Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.

- Tingkat pengaduan masyarakat.

Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT

Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.

Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

DASAR HUKUM

1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

2. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Buku II (Edisi Revisi, 2014).

3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Pengawasan dan Pengurusan Biaya Perkara.

4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

5. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.

Pedoman Administrasi dan Organisasi

PEDOMAN PENGELOLAAN ORGANISASI, ADMINISTRASI, PERSONEL DAN KEUANGAN PENGADILAN

A.
PEDOMAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI
  1.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Lampiran
2.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
Lampiran
3.
Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Lampiran
4. Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Lampiran
5. Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Lampiran
6. Buku II Edisi Revisi 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Lampiran
7. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 0012/DJA/HM.00/SK/V/2011 tentang Pembentukan Tim Implementasi SIADPA Plus Tingkat Nasional
9 Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Nomor W9-A/392/HM.02.3/II/2014 tentang Pembentukan Tim Daerah Implementasi SIADPA Plus Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
 
B.
PEDOMAN PENGELOLAAN  PERSONIL/PEGAWAI
  1.
Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
Lampiran
2.
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI.
Lampiran
3.
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI No.035/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Lampiran
4.
Keputusan Mahkamah Agung RI No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Lampiran
5.
Peraturan Pemerintah RI No.14 Th.1994 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
6.
Peraturan Pemerintah RI No.3 Th.1980 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
7.
Peraturan Pemerintah RI No.30 Th.1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
8.
Peraturan Pemerintah RI No.05 Th.1976 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
9.
Peraturan Pemerintah RI No.20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
10.
Peraturan Pemerintah RI No.24 Th.1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
11.
Undang-Undang RI No.08 Th.1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Lampiran
12.
Peraturan Pemerintah RI No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
13.
Peraturan Pemerintah RI No.53 Th.2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
14.
Peraturan Pemerintah RI No.40 Th.2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16 Th.1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
15. Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Lampiran
16.
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.070/KMA/SK/V/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Lampiran
17. Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim Lampiran
18 Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor SE-19/PB/2014 Nomor 1/SE/2014 Tentang Tindak Lanjut Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional
Lampiran
 
C.
PEDOMAN PENGELOLAAN  KEUANGAN
  1.
Keputusan Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung RI No.001/SK/BU-A/I/2012 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya di Seluruh Indonesia Tahun Anggaran 2012.
Lampiran
2.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-35/PB/2009 tentang Tata Cara Perbaikan Data Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lampiran
3.
Peraturan Menteri Keuangan No.84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012.
Lampiran
4.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-14/PB/2012 tentang Mekanisme Pencairan Dana Non-Belanja Pegawai.
Lampiran
5.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.SE-5/PB/2012 tentang Penarikan Dana Melalui Uang Persediaan atau SPM LS.
Lampiran
6.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.237/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah.
Lampiran
7.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.171/PMK/05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Lampiran
8.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.170/ PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja.
Lampiran
9.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.49/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2011.
Lampiran
10.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Lampiran
11.
Peraturan Menteri Keuangan RI No.45/ PMK.05/2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri,dan Pegawai Tidak Tetap.
Lampiran
12.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-22/PB/2011 tentang Tata Cara Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011.
Lampiran
13.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-33/PB/2008 tentang Pedoman Penggunaan Akun Pendapatan, Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar.
Lampiran
14.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran
15.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-11/PB/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No.PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Lampiran
16.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Lampiran
17.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI No.PER-08/PB/2009 tentang Penambahan dan Perubahan Bagan Akun Standar.
Lampiran
18.
Peraturan Pemerintah RI No.39 Th.2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah.
Lampiran
19. Peraturan Pemerintah RI No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Lampiran
 
D.
PEDOMAN LAINNYA
  1.
Peraturan Presiden RI No.13 Th.2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung.
Lampiran
2.
Peraturan Presiden RI No.14 Th.2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Lampiran
3.
Undang-Undang RI No.1 Th.1974 tentang Perkawinan.
Lampiran
4.
Undang-Undang RI No.3 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung.
Lampiran
5.
Undang-Undang RI No.48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Lampiran
6.
Undang-Undang RI No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Th.1989 tentang Peradilan Agama.
Lampiran
7. Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Lampiran
8 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Lampiran
9 Buku Sejarah Perkembangan Implementasi SIADPA Plus

Galeri Video

Video PTSP PA TANJUNG

Video PTSP PA TANJUNG

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Ucapan Selamat Ketua Pengadilan Agama Tanjung Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong

Pimpinan dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tanjung mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya Ir. H. M. NOOR RIFANI, S.H., S.T., M.T., dan HABIB M. TAUFANI ALKAF, S. Kom., M.M., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Periode 2025 - 2030 di Istana Negara Jakarta 20 Februari 2025.

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Tanah dan Kantor PA Tanjung

Kondisi Tanah dan Kantor PA Tanjung sebagai bahan pengajuan pembangunan gedung kantor sesuai prototype.

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Berita Seputar Pengadilan

Sosialisasi Penyusunan Dan Penyampaian L…

23-04-2026 Hits:5 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjung, Teknisi Sarana dan Prasarana, Bapak Sandri Pratama, S.T., mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP, LBP-W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited) yang...

Read more

Sekretaris PA. Tanjung Menghadiri Acara …

23-04-2026 Hits:8 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Pendopo Bersinar Kabupaten Tabalong, Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., menghadiri acara Peringatan Hari Kartini ke-147 tingkat Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini mengusung tema “Semangat Kartini Inspirasi...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Hadiri Bimbinga…

14-04-2026 Hits:19 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di kantor KPPN Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Rudy Gunawan, S.T., didampingi oleh PPPK Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Siti Aisyah, S.H., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Ikuti Kegiatan …

14-04-2026 Hits:36 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tanjung ibu Yanti Hidayati Ma’ariefah, S.H., didampingi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung bapak Muhammad Mufhti Akbar, S.H...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Rapat…

13-04-2026 Hits:45 Berita Super User - avatar Super User

Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., bersama jajaran mengikuti kegiatan rapat optimalisasi penyerapan pagu Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

09-04-2026 Hits:36 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I., hakim beserta Panitera Pengadilan Agama Tanjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor...

Read more

Konsultasi dan Koordinasi Dinas Kependud…

07-04-2026 Hits:40 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang tamu terbuka, Pengadilan Agama Tanjung menerima kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dalam rangka kegiatan konsultasi dan koordinasi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat kerja...

Read more

Hakim PA. Tanjung Menghadiri Rapat Pleno…

02-04-2026 Hits:47 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong, YM. Hakim Pengadilan Agama Tanjung bapak Dhimas Adhi Sulistyo, S.H., M.H., menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berjelanjutan (PDPB) Triwulan I...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

02-04-2026 Hits:46 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung bapak Rudy Gunawan, S.T., didamping Penata Layanan Opersional Pengadilan Agama Tanjung ibu Siti Aisyah, S.H., mengikuti...

Read more
Data Statistik Perkara RA Kartini HUT IKAHI Ucapan IPASPI
01 / 04

Data Statistik Perkara

Data Statistik Perkara

02 / 04

RA Kartini

RA Kartini

03 / 04

HUT IKAHI

HUT IKAHI

04 / 04

Ucapan IPASPI

Ucapan IPASPI

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button heyzine-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button