logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

 

 

AnalysisTelusuri proses perkara Anda, masukkan nomor perkara 

 CCTV PA TANJUNG 

 

Laporan Pengawasan

No
Daftar Laporan
E-doc
1.
Laporan HAWASBID Tahun 2017
pdf download icon
2.
Laporan HAWASBID Tahun 2018
pdf download icon
3.
Laporan HAWASBID Tahun 2019
pdf download icon
 4. Laporan HAWASBID Tahun 2020
pdf download icon
 5. Laporan HAWASBID Triwulan I Tahun 2021
pdf download icon
 6. Laporan HAWASBID Triwulan II Tahun 2021
pdf download icon
 7. Laporan HAWASBID Triwulan III Tahun 2021
pdf download icon
 8. Laporan HAWASBID Triwulan IV Tahun 2021
pdf download icon
 9. Laporan HAWASBID  Tahun 2022
pdf download icon
 10. Laporan HAWASBID  Tahun 2023
pdf download icon
11. Laporan HAWASBID  Tahun 2024 pdf download icon

Peninjauan Kembali

Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Peninjauan Kembali

1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah;
2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004);
3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1984);
4. Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK;
6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
7. Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah;
8. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :
  - Untuk perkara cerai Talak :
    Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon; Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
  - Untuk perkara cerai Gugat :
    Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;

Tingkat Pertama

TATA CARA MENGAJUKAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

Pertama :
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua :
Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat.

Ketiga :
Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Catatan :
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg.
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat :
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima :
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keenam :
Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Ketujuh :

Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kedelapan :
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesembilan:
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesepuluh :
Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Kesebelas :
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.

Keduabelas :
Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara

Pengajuan Perkara Cerai Talak

1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya):
  - Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2.
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
3.
Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  - Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
4.
Permohonan tersebut memuat:
  - Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
5.
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
6.
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).

Pengajuan Perkara Cerai Gugat

 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
  - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah  Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2.
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  - Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Tanjung (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
3.
Gugatan tersebut memuat:
  - Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4.
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
5.
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
6.
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Pengajuan Perkara Gugatan Lainnya

 1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya):
  - Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg).
- Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
  a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
b. Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat.
c. Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat letak benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang dipilih oleh Penggugat (pasal 118 HIR, 142 Rbg).
2. Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg).
3. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 121, 124 dan 125 HIR, 145 Rbg).

Tingkat Banding

Tata Cara Pengajuan Perkara Tingkat Banding

1. Bagi pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara;
2. Batas waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 ( empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan atau diberitahukan secara sah pada pihak yang tidak hadir ketika putusan itu diucapkan;
3. Terhadap permohonan banding yang diajukan melewati waktu 14 ( empat belas) hari Panitera wajib pula menerima dan mencatatnya dan tidak diperkenankan kepadanya untuk menolak permohonan banding itu dengan alasan waktu banding itu telah lewat;
4. Sebelum permohonan banding dicatat, pemohon banding harus sudah melunasi panjar biaya banding yang dibuktikannya dengan SKUM yang dibuat oleh kasir. Tidak diperkenankan pembayaran banding ini dengan sistim cicilan;
5. Terhadap permohonan banding yang miskin ( Prodeo) Pengadilan Agama terlebih dahulu memeriksa kemiskinan orang tersebut dan selanjutnya berita acara pemeriksaan perkara prodeo dan berkas bendel A dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama untuk diperiksa dan diputus tentang prodeonya, Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan, Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap dipersidangan Pengadilan Agama, maka Hakim Pengadilan Agama tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian berita acara persidangan tersebut bersama bendel A dan salinan putusan Pengadilan Agama serta surat keterangan miskin dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama, selanjutnya pengadilan Tinggi Agama maembuat penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo;
6. Selanjutnya apabila Pengadilan Tinggi Agama telah selesai memeriksanya, membuat penetapan yang mengabulkan atau menolak prodeonya. Sekiranya prodeo ditolak maka pemohon banding diwajibkan membayar ongkos perkara, sebaliknya apabila dikabulkan maka diproses secara prodeo;
7. Permohonan banding yang telah memenuhi syarat administrasi harus pula dibuatkan akta permohonan banding, dalam hal permohonan banding sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang – undang , Panitera harus membuat surat keterangan;
8. Dalam waktu 7 ( tujuh ) hari setelah permohonan banding diterima kepada pihak lawan harus diberitahukan adanya permohonan banding itu yang dinyatakan dengan akta permohonan banding, dalam hal diterima memori banding / kontra memori banding harus dicatat tanggal penerimaannya dan selanjutnya salinan / copynya disampaikan kepada pihak lawannya yang dinyatakan dengan akta pemberitahuan memori/ kontra memori banding;
9. Sebelum berkas banding dikirim ke Pengadilan Agama, kepada kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membaca / mempelajari / memeriksa ( inzage) berkas perkara dan kejadian itu dituangkan pula dalam akta membaca / mempelajari / memeriksa berkas perkara;
10. Dalam waktu 1 ( satu) bulan sejak permohonan banding diterima, berkas perkara bandingnya harus sudah dikirim di Pengadilan Tinggi Agama;
11. Biaya pemeriksaan perkara banding Pengadilan Tinggi Agama harus disampaikan melalui Bank Pemerintah atau Giro Pos bersamaan dengan pengiriman berkas perkara banding yang dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dijilid / disusun dengan bendel A dan bendel B;
12. Setelah berkas perkara banding didaftar dan diberi nomor perkara oleh pemegang kas pada hari itu juga berkas tersebut diteruskan pada Meja II (dua);
13. Bagi perkara banding yang diajukan cuma cuma atau prodeo maka berkas perkara tersebut langsung diteruskan pada Meja II (dua) tanpa melalui pemegang kas dan tidak diberi nomer perkara dulu kecuali apabila sudah ada penetapan Majelis / Hakim Pengadilan Tinggi Agama bahwa perkara tersebut dapat dikabulkan untuk beracara dengan cuma cuma (prodeo);
14. Setelah berkas perkara tersebut lengkap dan diregister, selambat lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudahnya, Wakil Panitera melalui Panitera menyampaikan berkas perkara banding tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama untuk ditetapkan Majelis / Hakim serta Panitera Pengganti yang akan menyidangkan penyelesaian perkara banding;
15. Setelah perkara diputus maka salinan putusan dan bendel A dikirim kembali ke Pengadilan Agama yang mengajukan permohonan banding, untuk diberitahukan kepada para pihak;

Galeri Video

Video PTSP PA TANJUNG

Video PTSP PA TANJUNG

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Ucapan Selamat Ketua Pengadilan Agama Tanjung Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong

Pimpinan dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tanjung mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya Ir. H. M. NOOR RIFANI, S.H., S.T., M.T., dan HABIB M. TAUFANI ALKAF, S. Kom., M.M., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Periode 2025 - 2030 di Istana Negara Jakarta 20 Februari 2025.

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Tanah dan Kantor PA Tanjung

Kondisi Tanah dan Kantor PA Tanjung sebagai bahan pengajuan pembangunan gedung kantor sesuai prototype.

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Berita Seputar Pengadilan

Sosialisasi Penyusunan Dan Penyampaian L…

23-04-2026 Hits:5 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjung, Teknisi Sarana dan Prasarana, Bapak Sandri Pratama, S.T., mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP, LBP-W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited) yang...

Read more

Sekretaris PA. Tanjung Menghadiri Acara …

23-04-2026 Hits:8 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Pendopo Bersinar Kabupaten Tabalong, Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., menghadiri acara Peringatan Hari Kartini ke-147 tingkat Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini mengusung tema “Semangat Kartini Inspirasi...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Hadiri Bimbinga…

14-04-2026 Hits:19 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di kantor KPPN Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Rudy Gunawan, S.T., didampingi oleh PPPK Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Siti Aisyah, S.H., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Ikuti Kegiatan …

14-04-2026 Hits:36 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tanjung ibu Yanti Hidayati Ma’ariefah, S.H., didampingi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung bapak Muhammad Mufhti Akbar, S.H...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Rapat…

13-04-2026 Hits:45 Berita Super User - avatar Super User

Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., bersama jajaran mengikuti kegiatan rapat optimalisasi penyerapan pagu Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

09-04-2026 Hits:36 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I., hakim beserta Panitera Pengadilan Agama Tanjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor...

Read more

Konsultasi dan Koordinasi Dinas Kependud…

07-04-2026 Hits:40 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang tamu terbuka, Pengadilan Agama Tanjung menerima kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dalam rangka kegiatan konsultasi dan koordinasi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat kerja...

Read more

Hakim PA. Tanjung Menghadiri Rapat Pleno…

02-04-2026 Hits:47 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong, YM. Hakim Pengadilan Agama Tanjung bapak Dhimas Adhi Sulistyo, S.H., M.H., menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berjelanjutan (PDPB) Triwulan I...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

02-04-2026 Hits:47 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung bapak Rudy Gunawan, S.T., didamping Penata Layanan Opersional Pengadilan Agama Tanjung ibu Siti Aisyah, S.H., mengikuti...

Read more
Data Statistik Perkara RA Kartini HUT IKAHI Ucapan IPASPI
01 / 04

Data Statistik Perkara

Data Statistik Perkara

02 / 04

RA Kartini

RA Kartini

03 / 04

HUT IKAHI

HUT IKAHI

04 / 04

Ucapan IPASPI

Ucapan IPASPI

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button heyzine-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button