logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

Mekanisme Penyelesaian Pengaduan

Penyampaian laporan pengaduan ditujukan kepada:

Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, di mana peristiwa yang diadukan terjadi atau di mana Terlapor bertugas, atau Ketua Mahkamah Agung RI.
Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda tersebut melalui:

1. Meja Pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Tanjung.
2. Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin www.pta-banjarmasin.go.id atau website Pengadilan Agama Tanjung www.pa-tanjung.go.id, atau
3. Mengirim lewat pos dalam amplop tertutup.
4. Apabila Anda menyampaikan pengaduan melalui Meja Pengaduan atau website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin www.pta-banjarmasin.go.id atau website Pengadilan Agama Tanjung www.pa-tanjung.go.idanda akan mendapatkan Tanda Terima Pengaduan antara lain memuat Nomor Registrasi serta tanggal penerimaan pengaduan.

 

ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN

 

Pengaduan diterima oleh:
- Pengadilan Agama Tanjung, baik melalui telepon (0526) 2021002, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor , atau melalui website www.pa-tanjung.go.id atau website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin www.pta-banjarmasin.go.id.
- Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
- Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
- Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin/Pengadilan Agama Tanjung akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Tanjung.
Ucapan duka KPA Lumajang Isra' Mi'raj Agen perubahan 2026 duka bu yanti
01 / 04

Ucapan duka KPA Lumajang

Ucapan duka KPA Lumajang

02 / 04

Isra' Mi'raj

Isra' Mi'raj

03 / 04

Agen perubahan 2026

Agen perubahan 2026

04 / 04

duka bu yanti

duka bu yanti

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button heyzine-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button