logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

Kontak Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Tanjung kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tanjung dan Pengadilan Agama Tanjung akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

 

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tanjung

A. Secara lisan
  1. Melalui telepon (0526) 2021002, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanjung.
B. Secara tertulis
  1.

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Tanjung,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui 

Fax. (0526) 2031000,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Tanjung Selatan No. 661 Kel. Pembataan Kab. Tabalong 71571. Melalui e-mail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

2. Pengaduan  secara  tertulis  wajib  dilengkapi fotokopi  identitas  dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
C. Secara Elektronik
   

Mengisi Formulir Pengaduan Elektronik Pengadilan Agama Tanjung secara mandiri melalui link  https://forms.gle/fLKVXQMBhL1vRPYn9, atau mengunjungi website Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI) melalui link https://siwas.mahkamahagung.go.id/ 

 

Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tanjung

1. Pengadilan Agama Tanjung akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Tanjung akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan  Agama  Tanjung  akan  memberikan  tanda  terima,  jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Tanjung hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Ucapan duka KPA Lumajang Isra' Mi'raj Agen perubahan 2026 duka bu yanti
01 / 04

Ucapan duka KPA Lumajang

Ucapan duka KPA Lumajang

02 / 04

Isra' Mi'raj

Isra' Mi'raj

03 / 04

Agen perubahan 2026

Agen perubahan 2026

04 / 04

duka bu yanti

duka bu yanti

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button heyzine-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button