logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

 

 

AnalysisTelusuri proses perkara Anda, masukkan nomor perkara 

 CCTV PA TANJUNG 

 

Kasasi

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi :

1   Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
2   Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
3   Panitera Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
4   Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
5   Panitera Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
6   Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
7   Panitera Pengadilan Agama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
8   Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
    Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera Pengadilan Agama:
  a. Untuk perkara cerai talak :
    · Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
    · Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari.
  b. a. Untuk perkara cerai gugat: Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Hak-Hak Pencari Keadilan

HAK-HAK PENCARI KEADILAN

1.

Berhak memperoleh bantuan hukum.

2.

Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan.

3.

Berhak segera diadili oleh Pengadilan.

4.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5.

Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6.

Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7.

Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8.

Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9.

Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10.

Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan.

12.

Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14.

Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15.

Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16.

Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

17.

Berhak menghubungi/menerima kunjungan rohaniawan.

18.

Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19.

Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20.

Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21.

Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22.

Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23.

Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN

1.

Memperoleh informasi yang lengkap dan utuh dari bagian Kepaniteraan Meja I tentang syarat-syarat mengajukan perkara dan biaya perkara.

2.

Menggunakan jasa pengacara / advokat untuk mewakili kepentingan pencari keadilan dalam persidangan atau Kuasa Insidentil dari keluarga dengan membuat surat kuasa khusus dan menyertakan izin berperkara dari Ketua Pengadilan Agama setempat.

3.

Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya untuk menempuh perdamaian.

4.

Mengajukan Eksepsi dan Rekonpensi atas gugatan lawan.

5.

Gugatan Rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam permohonan dalam Cerai Talak adalah berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi :

 

a.

Memberikan Mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau barang, kecuali bekas istri tersebut Qabla Al-Dukhul.

 

b.

Memberi Nafkah dan Kiswah kepada bekas istri selama dalam masa Iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

 

c.

Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla Al-Dukhul.

 

d.

Memberikan biaya Hadhonah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.

6.

Berperkara secara cuma-cuma (Prodeo) bagi pihak yang tidak mampu membayar biaya perkara karena termasuk dalam golongan orang tidak mampu.

7.

Meminta supaya diadakan pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek-objek harta yang menjadi sengketa.

8.

Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.

9.

Mendapatkan Salinan Putusan / Penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama

(Sumber : SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Pasal 6 ayat 1 huruf c)

Tahapan Proses Perkara

TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN

  • Perkara yang sudah didaftar di Pengadilan Agama oleh Penggugat/Pemohon selanjutnya tinggal menunggu panggilan sidang dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti
  • Pemanggilan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon dilakukan sekurang-kurangnya 3 hari sebelum sidang sudah sampai kepada yang bersangkutan, dan langsung disampaikan kealamat Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon seperti yang tersebut dalam surat gugatan/permohonan. Jika pada saat dipanggil para pihak tidak ditemukan di alamatnya, maka panggilan disampaikan melalui Kepala Desa/Lurah dimana para pihak bertempat tinggal.
  • Jika para pihak sudah dipanggil dan datang ke Pengadilan Agama segera mendaftarkan diri di piket Meja Informasi yang tersedia, dan tinggal menunggu antrian sidang. Para pihak yang sedang, menunggu giliran sidang diruangan khusus yang tersedia sambil menonton televisi.

TAHAPAN-TAHAPAN PENANGANAN PERKARA DI PERSIDANGAN

1. UPAYA PERDAMAIAN.

Pada perkara perceraian, seperti cerai gugat dan  cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak  berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989.  Dan selanjutnya jika kedua belah pihak hadir dipersidangan  dilanjutkan dengan mediasi  PERMA No 1 Tahun 2008.  Kedua belah pihak bebas memilih Hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama Pelaihar tanpa dipungut biaya. Apabila terjadi perdamaian, maka perkaranya dicabut oleh Penggugat/Pemohon dan perkara telah selesai.

Dalam perkara perdata pada umumnya setiap permulaan sidang, sebelum pemeriksaan perkara, hakim diwajibkan mengusahakan perdamaian antara para pihak berperkara ( Pasal 154 R.Bg), dan jika tidak damai dilanjutkan dengan mediasi. Dalam mediasi ini para pihak boleh menggunakan hakim mediator yang tersedia di Pengadilan Agama tanpa dipungut biaya, kecuali para pihak menggunakan mediator dari luar yang sudah punya sertikat, maka biayanya seluruhnya ditanggung kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan mereka. Apabila terjadi damai, maka dibuatkan akta perdamaian ( Acta Van Verglijk). Akta Perdamaian ini mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan hakim,dan dapat dieksekusi, tetapi tidak dapat dimintakan banding, kasasi dan peninjauan kembali.

Apabila tidak terjadi damai dalam mediasi, baik perkara perceraian maupun perkara perdata umum, maka proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.

2. PEMBACAAN SURAT GUGATAN PENGGUGAT.

Sebelum surat gugatan dibacakan, jika perkara perceraian, hakim wajib menyatakan sidang tertutup untuk umum, sementara perkara perdata umum sidangnya selalu terbuka.

Surat Gugatan Penggugat yang diajukan ke Pengadilan Agama itu dibacakan oleh Penggugat sendiri atau salah seorang majelis hakim, dan sebelum diberikan kesempatan oleh mejelis hakim kepada tergugat memberikan tanggapan/jawabannya, pihak penggugat punya hak untuk mengubah, mencabut atau mempertahankan isi surat gugatannya tersebut. Abala Penggugat menyatakan tetap tidak ada perubahan dan tambahan dalam gugatannya itu kemudian persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya.

3. JAWABAN TERGUGAT.

Setelah gugatan dibacakan, kemudian Tergugat diberi kesempatan mengajukan jawabannya, baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada tahap jawaban ini, tergugat dapat pula mengajukan eksepsi (tangkisan) atau rekonpensi (gugatan balik). Dan pihak tergugat tidak perlu membayar panjar biaya perkara.

4. REPLIK PENGGUGAT.

Setelah Tergugat menyampaikan jawabannya, kemudian si penggugat diberi kesempatan untuk menanggapinya sesuai dengan pendapat penggugat. Pada tahap ini mungkin penggugat tetap mempertahankan gugatannya atau bisa pula merubah sikap dengan membenarkan jawaban/bantahan tergugat.

  5. DUPLIK TERGUGAT.

Setelah penggugat menyampaikan repliknya, kemudian tergugat diberi kesempatan untuk menanggapinya/menyampaikan dupliknya. Dalam tahap ini dapat diulang-ulangi sampai ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Apabila acara jawab menjawab dianggap cukup oleh hakim, dan masih ada hal-hal yang tidak disepakati oleh kedua belah pihak, maka hal ini dilanjutkan dengan acara pembuktian.

6. PEMBUKTIAN.

Pada tahap ini, penggugat dan tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti-bukti, baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi secara bergantian yang diatur oleh hakim.

7. KESIMPULAN PARA PIHAK.

Pada tahap ini, baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan yang sama untuk mengajukan pendapat akhir yang merupakan kesimpulan hasil pemeriksaan selama sidang berlangsung menurut pandangan masing-masing. Kesimpulan yang disampaikan ini dapat berupa lisan dan dapat pula secara tertulis.

8. MUSYAWARAH MAJELIS HAKIM.

Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim bersifat rahasi ( Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004. Dalam rapat permusyawaratan majelis hakim, semua hakim menyampaikan pertimbangannya atau pendapatnya baik secara lisan maupun tertulis. Jika terdapat perbedaan pendapat, maka diambil suara terbanyak, dan pendapat yang berbeda tersebut dapat dimuat dalam putusan (dissenting opinion).

9. PUTUSAN HAKIM.

Setelah selesai musyawarah majelis hakim, sesuai dengan jadwal sidang, pada tahap ini dibacakan putusan majelis hakim. Setelah dibacakan putusan tersebut, penggugat dan tergugat berhak mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan diucapkan. Apabila penggugat/ tergugat tidak hadir saat dibacakan putusan, maka Juru Sita Pengadilan Agama akan menyampaikan isi/amar putusan itu kepada pihak yang tidak hadir, dan putusan baru berkekuatan hukum tetap setelah 14 hari amar putusan diterima oleh pihak yang tidak hadir itu.

 Catatan:

Perkara Cerai Talak masih ada Sidang lanjutan yaitu sidang pengucapan Ikrar Talak, dan ini dilakukan setelah putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT). Kedua belah pihak akan dipanggil lagi kealamatnya untuk menghadiri sidang tersebut.

Syarat Pengajuan Perkara

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
  3. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) 
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  5. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
  6. Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong
  7. Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong
  8. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  9. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  10. Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
  12. Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa
  13. Membayar biaya panjar perkara

 

SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK

  1. Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
  2. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
  3. Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) 
  4. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
  5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
  6. Membayar panjar biaya perkara sebesar  Rp
  7. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  8. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong)
  9. Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong)
  10. Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) 
  11. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  12. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan)
  13. Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  14. Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll)
  15. Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oelh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil)
  16. Membayar biaya panjar perkara

 

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN

  1. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) 
  2. Foto copy akta nikah / akta cerai apabila sudah bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak - anak yang belum dewasa yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (apabila untuk menjual / membeli)
  5. Membayar biaya panjar perkara

 

SYARAT PENETAPAN WARIS

  1. Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong)
  2. Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Foto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ............. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kota Madiun
  8. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar

 

SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA
  3. Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) 
  4. Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy buku nikah orang tua Pemohonan yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Foto copy akte cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Foto copy akta kelahiran yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (Asli harus ada)
  8. Membayar panjar biaya perkara

 

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak 
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
  6. Surat keterangan kesehatan dari Dokter
  7. Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
  9. Membayar panajar biaya perkara

 

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy KTP semua anak - anak Pemohon
  3. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  4. Foto copy KTP suami dan istri 
  5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  6. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  7. Membayar panjar biaya perkara

 

SYARAT PENGAJUAN GONO - GINI

  1. Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP 
  3. Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  4. Membayar panjar biaya perkara

Galeri Video

Video PTSP PA TANJUNG

Video PTSP PA TANJUNG

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Ucapan Selamat Ketua Pengadilan Agama Tanjung Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong

Pimpinan dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tanjung mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya Ir. H. M. NOOR RIFANI, S.H., S.T., M.T., dan HABIB M. TAUFANI ALKAF, S. Kom., M.M., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Periode 2025 - 2030 di Istana Negara Jakarta 20 Februari 2025.

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Tanah dan Kantor PA Tanjung

Kondisi Tanah dan Kantor PA Tanjung sebagai bahan pengajuan pembangunan gedung kantor sesuai prototype.

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Berita Seputar Pengadilan

Sosialisasi Penyusunan Dan Penyampaian L…

23-04-2026 Hits:5 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjung, Teknisi Sarana dan Prasarana, Bapak Sandri Pratama, S.T., mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP, LBP-W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited) yang...

Read more

Sekretaris PA. Tanjung Menghadiri Acara …

23-04-2026 Hits:8 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Pendopo Bersinar Kabupaten Tabalong, Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., menghadiri acara Peringatan Hari Kartini ke-147 tingkat Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini mengusung tema “Semangat Kartini Inspirasi...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Hadiri Bimbinga…

14-04-2026 Hits:19 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di kantor KPPN Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Rudy Gunawan, S.T., didampingi oleh PPPK Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Siti Aisyah, S.H., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Ikuti Kegiatan …

14-04-2026 Hits:36 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tanjung ibu Yanti Hidayati Ma’ariefah, S.H., didampingi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung bapak Muhammad Mufhti Akbar, S.H...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Rapat…

13-04-2026 Hits:45 Berita Super User - avatar Super User

Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., bersama jajaran mengikuti kegiatan rapat optimalisasi penyerapan pagu Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

09-04-2026 Hits:36 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I., hakim beserta Panitera Pengadilan Agama Tanjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor...

Read more

Konsultasi dan Koordinasi Dinas Kependud…

07-04-2026 Hits:40 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang tamu terbuka, Pengadilan Agama Tanjung menerima kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dalam rangka kegiatan konsultasi dan koordinasi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat kerja...

Read more

Hakim PA. Tanjung Menghadiri Rapat Pleno…

02-04-2026 Hits:47 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong, YM. Hakim Pengadilan Agama Tanjung bapak Dhimas Adhi Sulistyo, S.H., M.H., menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berjelanjutan (PDPB) Triwulan I...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

02-04-2026 Hits:46 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung bapak Rudy Gunawan, S.T., didamping Penata Layanan Opersional Pengadilan Agama Tanjung ibu Siti Aisyah, S.H., mengikuti...

Read more
Data Statistik Perkara RA Kartini HUT IKAHI Ucapan IPASPI
01 / 04

Data Statistik Perkara

Data Statistik Perkara

02 / 04

RA Kartini

RA Kartini

03 / 04

HUT IKAHI

HUT IKAHI

04 / 04

Ucapan IPASPI

Ucapan IPASPI

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button heyzine-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button