logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

 

 

AnalysisTelusuri proses perkara Anda, masukkan nomor perkara 

 CCTV PA TANJUNG 

 

Layanan Perkara Prodeo

Realisasi Biaya Prodeo Tahun  Anggaran 2026

No 
Bulan 
Dana Prode 
PAGU   REALISASI 
Januari  4.375.000   0
Februari  4.375.000  1.724.000 
3 Maret 4.375.000   
4 April 4.375.000   
5 Mei 4.375.000   
6 Juni 4.375.000   
7 Juli 4.375.000   
8 Agustus 4.375.000   
9 September  4.375.000    
10 Oktober 4.375.000   
11 November  4.375.000   
12 Desember 4.375.000   
                 Jumlah   1.724.000

 *Karena adanya efisiensi Aggaran maka jumlah pagu PRODEO tidak di bisa di cairkan sebanyak pagu awal*

HAK ATAS BIAYA PERKARA CUMA-CUMA (PRODEO)

Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

LAYANAN HUKUM (PERKARA PRODEO)

Pasal 3
Syarat-Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan syarat melampirkan:

  • * Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
  • * Pemberian izin berperkara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.

Pasal 4
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Di Pengadilan Agama

  • * Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan berperkara secara prodeo bersamaan dengan surat gugatan/permohonan secara tertulis atau lisan.
  • * Apabila Tergugat/Termohon selain dalam perkara bidang perkawinan juga mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, maka permohonan itu disampaikan pada waktu menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  • * Majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua pengadilan Agama untuk menangani perkara tersebut membuat Putusan Sela tentang dikabulkan atau tidak dikabulkannya permohonan berperkara secara prodeo setelah sebelumnya memberikan kesempatan kepada pihak lawan untuk menanggapi permohonan tersebut.
  • * Putusan Sela tersebut dimuat secara lengkap di dalam Berita Acara Persidangan.
  • * Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, Penggugat/Pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu 14 hari setelah dijatuhkannya Putusan Sela yang jika tidak dipenuhi maka gugatan/permohonan tersebut dicoret dari daftar perkara.

Pasal 5
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Banding

  • * Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • * Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara cuma-cuma yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara.
  • * Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Pengadilan Tinggi Agama bersama bundel A dan salinan putusan selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai.
  • * Pengadilan Tinggi Agama memeriksa permohonan tersebut dan menjatuhkan putusan yang kemudian dikirim ke pengadilan asal.
  • * Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo tidak dikabulkan, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon dengan membayar biaya banding.
  • * Dalam hal permohonan berperkara secara prodeo di tingkat banding dikabulkan, permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah amar penetapan diberitahukan kepada pemohon.

Pasal 6
Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  • * Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  • * Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  • * Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  • * Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  • * Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Pasal 7
Biaya Perkara Prodeo

  • * Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  • Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

a. Biaya Pemanggilan para pihak

b. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

c.  Biaya Sita Jaminan

d. Biaya Pemeriksaan Setempat

e. Biaya Saksi/Saksi Ahli

f.  Biaya Eksekusi

g. Biaya Meterai

h. Biaya Alat Tulis Kantor

i.  Biaya Penggandaan/Photo copy

j.  Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi

k. Biaya pengiriman berkas.

  • * Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  • * Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Pasal 8
Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  • * Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  • * Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  • * Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  • * Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  • * Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 (empat)
  • * Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  • * Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  • * Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Pasal 9
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  • * Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  • * Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  • * Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  • * Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui Website dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Layanan Posbakum

 

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,  Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

1.   Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

2.   Mewujudkan hak konstitusional segala warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

3.   Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.

4.   Mewujudkan peradilan yang efektif, efisisen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

>> Pedoman Bantuan Hukum<<

Tentang Mediasi

Mediasi di Pengadilan Agama adalah  cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Sedangkan mediator sendiri adalah Hakim atau pihak lain  yang  memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna  mencari berbagai  kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah peneyelesaian. Dan Sertifikat Mediator adalah  dokumen yang diterbitkan  oleh Mahakamah Agung atau lemaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahakamah Agung yang  menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti  dan lulus pelatihan sertifikasi Mediasi.

Adapun pelaksanaan mediasi telah berkembang memlalui proses di pengadilan menuju kesempurnaannya yang ditandai dengan diterbitkannya PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang mediasi dan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang diantara kedua aturan tersebut terdapat beberapa point Penting yang berbeda,   antara lain :

Pertama, terkait batas waktu mediasi yang lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan Mediasi.

Kedua, adanya kewajiban bagi para pihak (inpersoon) untuk menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kecuali ada alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir dalam pertemuan Mediasi berdasarkan surat keterangan dokter; di bawah pengampuan;  mempunyai tempat tinggal, kediaman atau kedudukan di luar negeri; atau menjalankan tugas negara, tuntutan profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Ketiga, hal yang paling baru adalah adanya aturan tentang Iktikad Baik dalam proses mediasi dan akibat hukum para pihak yang tidak beriktikad baik dalam proses mediasi. Pasal 7 menyatakan: (1) Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan iktikad baik. 2) Salah satu pihak atau Para Pihak dan/atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator dalam hal yang bersangkutan:

a. tidak hadir setelah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

b. menghadiri pertemuan Mediasi pertama, tetapi tidak pernah hadir pada pertemuan berikutnya meskipun telah dipanggil secara patut 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan sah;

c. ketidakhadiran berulang-ulang yang mengganggu jadwal pertemuan Mediasi tanpa alasan sah;

d. menghadiri pertemuan Mediasi, tetapi tidak mengajukan dan/atau tidak menanggapi Resume Perkara pihak lain; dan/atau

e. tidak menandatangani konsep Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tanpa alasan sah.

Kemudian apabila penggugat dinyatakan tidak beriktikad baik dalam proses Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), maka berdasarkan Pasal 23, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 22 PERMA No.1 Tahun 2016.

Penggugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai pula kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan penggugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.

Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Hakim Pemeriksa Perkara mengeluarkan putusan yang merupakan putusan akhir yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima disertai penghukuman pembayaran Biaya Mediasi dan biaya perkara.

Biaya Mediasi sebagai penghukuman kepada penggugat dapat diambil dari panjar biaya perkara atau pembayaran tersendiri oleh penggugat dan diserahkan kepada tergugat melalui kepaniteraan Pengadilan. Apabila Tergugat yang dinyatakan tidak beriktikad baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dikenai kewajiban pembayaran Biaya Mediasi. Mediator menyampaikan laporan tergugat tidak beriktikad baik kepada Hakim Pemeriksa Perkara disertai rekomendasi pengenaan Biaya Mediasi dan perhitungan besarannya dalam laporan ketidakberhasilan atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi.

Berdasarkan laporan Mediator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum melanjutkan pemeriksaan, Hakim Pemeriksa Perkara dalam persidangan yang ditetapkan berikutnya wajib mengeluarkan penetapan yang menyatakan tergugat tidak beriktikad baik dan menghukum tergugat untuk membayar Biaya Mediasi.

Biaya Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari biaya perkara yang wajib disebutkan dalam amar putusan akhir. Dalam hal tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimenangkan dalam putusan, amar putusan menyatakan Biaya Mediasi dibebankan kepada tergugat, sedangkan biaya perkara tetap dibebankan kepada penggugat sebagai pihak yang kalah.

Dalam perkara perceraian di lingkungan peradilan agama, tergugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihukum membayar Biaya Mediasi, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada penggugat. Pembayaran Biaya Mediasi oleh tergugat yang akan diserahkan kepada penggugat melalui kepaniteraan Pengadilan mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal Para Pihak secara bersama-sama dinyatakan tidak beriktikad baik oleh Mediator, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman Biaya Mediasi.

Tugas-tugas Mediator

1.

Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.

 

2.

Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.

 

3.

Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.

 

4.

Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

 

Daftar Mediator

Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.

1.

Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5(lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.

 

2.

Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator.

 

3.

Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilan yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.

 

4.

Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan

 

5.

Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.

 

6.

Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.

 

7.

Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.

 

 Honorarium Mediator

1.

Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.

 

2.

Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak.

Surat Pimpinan

SURAT PIMPINAN PENGADILAN AGAMA TANJUNG

 

 

 

    Tahun 2026    
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 22-01-2026 Undangan Peresmian dan Syukuran Gedung Kantor KPU Kabupaten Tabalong  KPU Kabupaten Tabalong Klik Disini
2. 23-02-2026 Undangan Corporate Iftar Gathering - Ramadhan 2026 Aston Klik Disini
3. 30-03-2026 Pelantikan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin  PTA BANJARMASIN Klik Disini
    Tahun 2025    
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 23-12-2025 UNDANGAN SOSIALISASI INDEKS PENGELOLAAN ASET PADA PENGADILAN AGAMA SE KALIMANTAN SELATAN PTA BANJARMASIN Klik Disini
     Tahun 2025    
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 29-11-2025 UNDANGAN PENGUKUHAN PENGURUS MUI KABUPATEN TABALONG KEMENAG KAB. TABALONG Klik Disini
     Tahun 2025    
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 22-10-2025 UNDANGAN HARI SANTRI KEMENAG KAB. TABALONG Klik Disini
     Tahun 2025    
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 17-09-2025 UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL  BUPATI TABALONG Klik Disini
     Tahun 2025    
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 17-08-2025 UPACARA HUT KEMERDEKAAN RI KE-80 MAHKAMAH AGUNG RI Klik Disini
     Tahun 2025    
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 30-07-2025 UNDANGAN PISAH SAMBUT KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TABALONG BUPATI TABALONG Klik Disini
     Tahun 2025    
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 20-06-2025 UNDANGAN PELANTIKAN WAKIL KETUA PA AMUNTAI PA AMUNTAI Klik Disini
Tahun 2025
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 19-05-2025 UNDANGAN LAUNCHING SMART HOSPITAL DAN HALLAL BI HALLAL RS BADARUDIN KASIM Klik Disini
Tahun 2025
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 23-04-2025 UNDANGAN SUKURAN KENAIKAN KELAS PA MARTAPURA PA MARTAPURA Klik Disini
Tahun 2025
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 20-03-2025 UDANGAN TADARUS AL-QURAN BUPATI TABALONG Klik Disini
2.  24-03-2025 UNDANGAN SAFARI RAMADHAN BUPATI TABALONG Klik Disini
Tahun 2025
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 10-02-2025 UDANGAN RAPAT KOORDINASI DAN PTA BANJARMASIN AWARD PTA BANJARMASIN Klik Disini
2.  14-02-2025  DISKUSI HUKUM PEMBAHASAN DIM  DITJENBADILAG Klik Disini
Tahun 2025
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 09-01-2025 UDANGAN PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TABALONG KPU KAB. TABALONG Klik Disini
2.  17-01-2025  UNDANGAN UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL  BUPATI TABALONG Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 16-12-2024 UNDANGAN PERAYAAN HUT MALL PELAYANAN PUBLIK KAB. TABALONG BUPATI TABALONG Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 26-11-2024 UNDANGAN PELANTIKAN KASUBBAG PTIP PA AMUNTAI PA Amuntai Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 20-10-2024 MAULID NABI MUHAMMAD SAW ISLAMIC CENTER  Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 19-09-2024 MAULID NABI MUHAMMAD SAW ISLAMIC CENTER  Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 30-08-2024 UNDANGAN MENYAKSIKAN PURNABAKTI KPTA PEKANBARU DITJENBADILAG Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 08-07-2024 RAPAT KOORDINASI KETUA PENGADILAN AGAMA se KALIMANTAN SELATAN PTA BANJARMASIN Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 27-06-2024 UNDANGAN PELAKSANAAN MILAD PA BARABAI PA BARABAI Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 27-05-2024 UNDANGAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN PTA BANJARMASIN  Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 26-04-2024 UNDANGAN SOSIALISASI NASIONAL PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI / PK SCARA ELEKTRONIK MAHKAMAH AGUNG RI Klik Disini
Tahun 2024
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 12-01-2024 PEMBINAAN KPTA BANJARMASIN  DAN SUKURAN WBK PA PELAIHARI PA PELAIHARI Klik Disini
2. 27-02-2024 RAPAT KOORDINASI DAN PENYERAHAAN KPTA AWARD  PTA BANJARMASIN Klik Disini
3. 24-03-2024 PELAKSANAAN PURNA TUGAS BUPATI TABALONG  MASA JABATAN 2019-2024 BUPATI TABALONG Klik Disini
Tahun 2023
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 03-01-2023 UNDANGAN PENGANTAR ALIHTUGAS WAKIL KETUA PTA BANJARMASIN  PTA BANJARMASIN Klik Disini
2. 03-02-2023 UNDANGAN PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN PTA BANJARMASIN Klik Disini
3  06-03-2023  UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DENGAN KETUA KAMAR AGAMA  DITJENBADILAG Klik Disini
4  05-04-2023  UNDANGAN FGD PENINGKATAN KUALITAS LEMBAGA KUA  KEMENAG Klik Disini
5  30-05-2023  UNDANGAN PENANDATANGANAN KERJASAMA UIN BANJARMASIN  UIN BANJARMASIN Klik Disini
6  22-06-2023 UNDANGAN GEMPUR STUNTING  DINAS KESEHATAN KAB. TABALONG Klik Disini
7  31-07-2023 RAPAT KOORDINASI PENGANTAR PURNABAKTI HAKIM TINGGI PTA BANJARMASIN DAN PTA AWARD  PTA BANJARMASIN Klik Disini
8  22-08-2023 UNDANGAN PEMBINAAN TEKNIS ADMINISTRASI YUDISIAL OLEH PIMPINAN MA-RI  HOTEL GALAXY BANJARMASIN Klik Disini
9 11-09-2023 UNDANGAN MUSYAWARAH DAERAH MUI KE VIII KABUPATEN TABALONG PENDOPO BERSINAR Klik Disini
10 16-10-2023 UNDANGAN PELANTIKAN PANITERA PENGGANTI PA BANJARBARU RUANG SIDANG PA BANJARBARU Klik Disini
11 20-10-2023 UNDANGAN PELANTIKAN PANITERA PA BARABAI RUANG MEDIA CENTER PA BARABAI Klik Disini
12 07-11-2023 UNDANGAN UPACARA  HARI PAHLAWAN  PENDOPO BERSINAR TANJUNG Klik Disini
13  28-11-2023 UNDANGAN UPACARA HUT PGRI   LAPANGAN SEPAKBOLA PEMBATAAN  Klik Disini
14 08-12-2023 ACARA PUNCAK PERINGATAN HARI JADI KABUPATEN TABALONG KE 58 PENDOPO BERSINAR TANJUNG Klik Disini
15 29-12-2023 PEMBUKAAN ADAROSPECTRAPRENER  TANJUNG EXPO CENTER  Klik Disini
Tahun 2022
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 04-01-2022 UNDANGAN PEMBINAAN PTA BANJARMASIN SE BANUA ENAM DI PA KANDANGAN PTA BANJARMASIN Klik Disini
2. 25-02-2022 PENDAMPINGAN DAN PENYUSUNAN PENILAIAN KINERJA PNS TAHUN 2021 DAN SKP TAHUN 2022 PTA BANJARMASIN Klik Disini
3. 01-03-2022 RAPAT PENGISIAN INDIKATOR EVALUASI KLA KABUPATEN TABALONG BUPATI TABALONG Klik Disini
4. 26-04-2022 TADARUS AL-QURAN BUPATI TABALONG Klik Disini
5. 09-05-2022 UNDANGAN ACARA PEMBINAAN KETUA KAMAR AGAMA MARI PTA BANJARMASIN Klik Disini
6. 28-06-2022 PEMANGGILAN PESERTA BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ONLINE/DARING PTA BANJARMASIN Klik Disini
7. 20-07-2022 PENANDATANGANAN MOU DENGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN PTA BANJARMASIN Klik Disini
8. 31-08-2022 UNDANGAN PERESMIAN SPLU DAN TOURING ELECTRIC VEHICLE PLN Barabai Klik Disini
9. 15-09-2022 UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DAERAH PENDATAAN AWAL REGISTRASI SOSIAL EKONOMI 2022 BADAN PUSAT STATISTIK KAB. TABALONG Klik Disini
10. 03-10-2022 PENGUCAPAN DAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG PTA BANJARMASIN Klik Disini
11. 09-11-2022 PENADATANGANAN  MEMORANDUM  OF UNDERSTANDING (MoU) DAN KULIAH UMUM  MEDIACENTER PA TANJUNG Klik Disini
Tahun 2021
No Tanggal Perihal Dari Arsip
1. 07-01-2021 UNDANGAN ACARA PELANTIKAN HAKIM TINGGI PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021 PTA BANJARMASIN Klik Disini
2. 07-01-2021 PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PTA BANJARMASIN Klik Disini
3. 12-01-2021 PELAKSANAAN KEGIATAN BEDAH BERKAS PTA BANJARMASIN Klik Disini
4. 03-02-2021 USUL PENILAIAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK DILINGKUNGAN PERADILAN AGAMA TAHUN 2021 MA RI Klik Disini
5 05-02-2021 USUL PENILAIAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA TAHUN 2021 PTA BANJARMASIN Klik Disini
6 05-02-2021 UNDANGAN SOSIALISASI ECOURT PTA BANJARMASIN Klik Disini
7 05-02-2021 PEMANGGILAN PESERTA SEMINAR ONLINE KERJASAMA DENGAN PPM GELOMBANG KE 2 DARI TEMPAT TUGAS TAHUN 2021 BADAN LITBANG DIKLAT HUKUM DAN PERADILAN Klik Disini
8 08-02-2021 PERMOHONAN DATA PENYUSUNAN KABUPATEN TABALONG DALAM ANGKA TAHUN 2021 BPS KAB. TABALONG Klik Disini
9 09-02-2021 PERMINTAAN ANGGOTA FORUM PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK TAHUN 2021 DP3AP2KB Klik Disini
10 10-02-2021 LANGKAH - LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS TAHUN 2021 SEKRETARIS MA RI Klik Disini
11 10-02-2021 UNDANGAN PELANTIKAN WAKIL KETUA PA AMUNTAI Klik Disini
12 10-02-2021 MOHON DATA SASARAN VAKSINASI C-19 TNI POLRI DAN PELAYANAN PUBLIK DINAS KESEHATAN Klik Disini
13 10-02-2021 PERMOHONAN DATA YURISDIKSI PTA BANJARMASIN Klik Disini
14 15-02-2021 DAFTAR INVENTARISASI MASALAH BIDANG TEKNIS YUSTISIAL ADMINSTRASI KEPANITERAAN DAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN SEBAGAI BAHAN RAPAT KOORDINASI TAHUN 2021 PTA BANJARMASIN Klik Disini
15 15-02-2021 UNDANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK WBBM RUTAN KELAS IIB TANJUNG Klik Disini
16 15-02-2021 PERMINTAAN DAFTAR PESERTA KEGIATAN BEDAH BERKAS ZONA II PTA BANJARMASIN Klik Disini
17 16-02-2021 PEMANGGILAN PESERTA PELATIHAN ONLINE KEPEMIMPINAN PENGAWAS PKP GELOMBANG II ANGKATAN XXVI DAN XXXVII DARI TEMPAT KERJA TAHUN 2021 BADAN LITBANG DIKLAT HUKUM DAN PERADILAN Klik Disini
18 17-02-2021 UPDATING DATA KEPEGAWAIAN TENAGA TEKNIS PERADILAN AGAMA MA RI Klik Disini
19 17-02-2021 SKP CAPAIAN SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA TAHUN 2020 UNTUK WAKIL KETUA HAKIM PANITERA DAN SEKRETARIS PTA BANJARMASIN Klik Disini
20 23-02-2021 UNDANGAN ACARA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN KETUA PENGADILAN AGAMA BARABAI KETUA PENGADILAN AGAMA NEGARA KABAG PRENCANAAN DAN KEPEGAWAIAN PTA BANJARMASIN PTA BANJARMASIN Klik Disini
21 23-02-2021 UNDANGAN PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN JABATAN AN. HJ RAHMATURRABBANIAH SHI PA MARTAPURA Klik Disini
22 23-02-2021 UNDANGAN KEGIATAN ORIENTASI CALON PNS PTA BANJARMASIN Klik Disini
23 03-03-2021 UNDANGAN RAPAT KOORDINASI MARET PTA BANJARMASIN Klik Disini
24 08-03-2021 SOSIALISASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DASAR BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2021 PTA BANJARMASIN Klik Disini
25 09-03-2021 MONITORING PENYAMPAIAN LHKPN DAN LHKASN PTA BANJARMASIN Klik Disini
26 10-03-2021 UNDANGAN VAKSINASI PELAYANAN PUBLIK DINAS KESEHATAN KABUPATEN TABALONG  Klik Disini
27 17-03-2021 PEMANGGILAN PESERTA BIMTEK KESEKRETARIATAN PTA BANJARMASIN Klik Disini
28 23-03-2021 UNDANGAN PEMBINAAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI DAN PERESMIAN LAPANGAN TENIS PTA BANJARMASIN PTA BANJARMASIN Klik Disini
29 29-03-2021 PERMINTAAN PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIASI GELOMBANG 2 PTA BANJARMASIN Klik Disini
30 08-04-2021 LAPORAN HASIL EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2020 PTA BANJARMASIN Klik Disini
31 08-04-2021 UNDANGAN PENANAMAN SERENTAK 1 JUTA POHON SEKALIMANTAN SELATAN BUPATI TABALONG Klik Disini
32 15-04-2021 PENYAMPAIAN LAPORAN KINERJA SECARA ELEKTRONIK PTA BANJARMASIN Klik Disini
33 21-05-2021 UNDANGAN ACARA PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN DAN PELANTIKAN, PURNABAKTI DAN PENGANTAR ALIH TUGAS PTA BANJARMASIN Klik Disini
34 29-06-2021 UNDANGAN ACARA PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN  PTA BANJARMASIN Klik Disini
35 25-07-2021 UNDANGAN RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. TABALONG Klik Disini
36 29-07-2021 UNDANGAN PEMBINAAN PTA BANJARMASIN Klik Disini
37 02-08-2021 UNDANGAN SEMINAR VIRTUAL COVID-19 PTA BANJARMASIN  Klik Disini
38 02-08-2021 PEMBINAAN SECARA VIRTUAL PTA BANJARMASIN  Klik Disini
39 24-09-2021 Rapat Koordinasi Penurunan Perkawinan Anak  DInas Pemberdaya Wanita Klik Disini
40 28-10-2021 UNDANGAN RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIHAN BERKELANJUTAN TAHUN 2021 PERIODE OKTOBER KPU KABUPATEN TABALONG Klik Disini
41 01-11-2021 PEMANGGILAN PESERTA SEMINAR IKAHI PTA BANJARMASIN Klik Disini
42 10-12-2021 UNDANGAN BIMTEK ADMINISTRASI PERADILAN PTA BANJARMASIN  Klik Disini

Galeri Video

Video PTSP PA TANJUNG

Video PTSP PA TANJUNG

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Ucapan Selamat Ketua Pengadilan Agama Tanjung Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong

Pimpinan dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tanjung mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya Ir. H. M. NOOR RIFANI, S.H., S.T., M.T., dan HABIB M. TAUFANI ALKAF, S. Kom., M.M., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Periode 2025 - 2030 di Istana Negara Jakarta 20 Februari 2025.

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Tanah dan Kantor PA Tanjung

Kondisi Tanah dan Kantor PA Tanjung sebagai bahan pengajuan pembangunan gedung kantor sesuai prototype.

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Berita Seputar Pengadilan

Sosialisasi Penyusunan Dan Penyampaian L…

23-04-2026 Hits:1 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjung, Teknisi Sarana dan Prasarana, Bapak Sandri Pratama, S.T., mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP, LBP-W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited) yang...

Read more

Sekretaris PA. Tanjung Menghadiri Acara …

23-04-2026 Hits:4 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Pendopo Bersinar Kabupaten Tabalong, Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., menghadiri acara Peringatan Hari Kartini ke-147 tingkat Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini mengusung tema “Semangat Kartini Inspirasi...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Hadiri Bimbinga…

14-04-2026 Hits:16 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di kantor KPPN Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Rudy Gunawan, S.T., didampingi oleh PPPK Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Siti Aisyah, S.H., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Ikuti Kegiatan …

14-04-2026 Hits:30 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tanjung ibu Yanti Hidayati Ma’ariefah, S.H., didampingi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung bapak Muhammad Mufhti Akbar, S.H...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Rapat…

13-04-2026 Hits:40 Berita Super User - avatar Super User

Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., bersama jajaran mengikuti kegiatan rapat optimalisasi penyerapan pagu Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

09-04-2026 Hits:32 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I., hakim beserta Panitera Pengadilan Agama Tanjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor...

Read more

Konsultasi dan Koordinasi Dinas Kependud…

07-04-2026 Hits:35 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang tamu terbuka, Pengadilan Agama Tanjung menerima kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dalam rangka kegiatan konsultasi dan koordinasi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat kerja...

Read more

Hakim PA. Tanjung Menghadiri Rapat Pleno…

02-04-2026 Hits:43 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong, YM. Hakim Pengadilan Agama Tanjung bapak Dhimas Adhi Sulistyo, S.H., M.H., menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berjelanjutan (PDPB) Triwulan I...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

02-04-2026 Hits:44 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung bapak Rudy Gunawan, S.T., didamping Penata Layanan Opersional Pengadilan Agama Tanjung ibu Siti Aisyah, S.H., mengikuti...

Read more
Data Statistik Perkara RA Kartini HUT IKAHI Ucapan IPASPI
01 / 04

Data Statistik Perkara

Data Statistik Perkara

02 / 04

RA Kartini

RA Kartini

03 / 04

HUT IKAHI

HUT IKAHI

04 / 04

Ucapan IPASPI

Ucapan IPASPI

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button heyzine-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button