logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

 

 

AnalysisTelusuri proses perkara Anda, masukkan nomor perkara 

 CCTV PA TANJUNG 

 

Jenis Layanan Pengadilan

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama

A. PERKAWINAN

Hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain :

  1. Izin beristri lebih dari seorang;
  2. Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
  3. Dispensasi kawin;
  4. Pencegahan perkawinan;
  5. Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
  6. Pembatalan perkawinan;
  7. Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
  8. Perceraian karena talak;
  9. Gugatan perceraian;
  10. Penyelesaian harta bersama;
  11. Penguasaan anak-anak;
  12. Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya;
  13. Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
  14. Putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
  15. Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
  16. Pencabutan kekuasaan wali;
  17. Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
  18. Penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum Cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
  19. Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah keuasaannya;
  20. Penetapan asal-usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
  21. Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
  22. Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

B. WARIS

Penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohoonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris

C. WASIAT
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia

D. HIBAH
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

E. WAKAF
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

F. ZAKAT
Harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

G. INFAK
Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, muniman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah Subhanahu Wata’ala.

H. SHODAQOH

Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt. dan pahala semata.

I. EKONOMI SYARIAH

Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi:

  • Bank syariah;
  • Lembaga keuangan mikro syariah;
  • Asuransi syariah;
  • Reasuransi syariah;
  • Reksa dana syariah;
  • Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah;
  • Sekuritas syariah;
  • Pembiayaan syariah;
  • Pegadaian syariah;
  • Dana pensiun lembaga keuangan syariah;
  • Bisnis syariah;

Tata Tertib Persidangan

A. Tata Tertib Umum

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

  • Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  • Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  • Mengenakan pakaian yang sopan.
  • Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  • Memanggil seorang hakim dengan sebutan “Yang Mulia” dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan “Penasihat Hukum”
  • Berbagai benda berikut ini tidak diperkenankan untuk dibawa ke ruang sidang: Senjata api, Benda tajam, Bahan peledak, Peralatan atau berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ruang sidang.

Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.

  • Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang
  • Duduk rapi dan sopan selama persidangan
  • Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  • Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
  • Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang
  • Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan
  • Membuang sampah pada tempatnya.
  • Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  • Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun viderecorder, di mohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

Para pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya sidang perkara, tetapi bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara tersebut, diharapkan untuk mematuhi berbagai ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
  • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
  • Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama sidang berlangsung.
  • Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
  • Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim
  • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan.
  • Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan mengganggu jalannya persidangan.
  • Pengunjung yang ingin masuk atau keluar ruang persidangan harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

B. Tata Tertib Persidangan

  1. Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati.
  2. Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang.
  3. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP).
  4. Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
  5. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  6. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
  7. Tanpa Surat Perintah, Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang.
  8. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.

Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya.

Galeri Video

Video PTSP PA TANJUNG

Video PTSP PA TANJUNG

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-2 Bulan Agustus Tahun 2025

Ucapan Selamat Ketua Pengadilan Agama Tanjung Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tabalong

Pimpinan dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tanjung mengucapkan Selamat dan Sukses atas dilantiknya Ir. H. M. NOOR RIFANI, S.H., S.T., M.T., dan HABIB M. TAUFANI ALKAF, S. Kom., M.M., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabalong Periode 2025 - 2030 di Istana Negara Jakarta 20 Februari 2025.

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Perencanaan Zona Integritas PA Tanjung

Tanah dan Kantor PA Tanjung

Kondisi Tanah dan Kantor PA Tanjung sebagai bahan pengajuan pembangunan gedung kantor sesuai prototype.

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-1 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Langsat Tanjung (Laporan Singkat Pengadilan Agama Tanjung) Minggu ke-3 Bulan Agustus Tahun 2025

Berita Seputar Pengadilan

Sosialisasi Penyusunan Dan Penyampaian L…

23-04-2026 Hits:5 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjung, Teknisi Sarana dan Prasarana, Bapak Sandri Pratama, S.T., mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP, LBP-W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited) yang...

Read more

Sekretaris PA. Tanjung Menghadiri Acara …

23-04-2026 Hits:8 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Pendopo Bersinar Kabupaten Tabalong, Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., menghadiri acara Peringatan Hari Kartini ke-147 tingkat Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini mengusung tema “Semangat Kartini Inspirasi...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Hadiri Bimbinga…

14-04-2026 Hits:19 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di kantor KPPN Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Rudy Gunawan, S.T., didampingi oleh PPPK Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Siti Aisyah, S.H., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek)...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Ikuti Kegiatan …

14-04-2026 Hits:36 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tanjung ibu Yanti Hidayati Ma’ariefah, S.H., didampingi Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung bapak Muhammad Mufhti Akbar, S.H...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Rapat…

13-04-2026 Hits:45 Berita Super User - avatar Super User

Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., bersama jajaran mengikuti kegiatan rapat optimalisasi penyerapan pagu Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

09-04-2026 Hits:36 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang Media Center, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I., hakim beserta Panitera Pengadilan Agama Tanjung mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor...

Read more

Konsultasi dan Koordinasi Dinas Kependud…

07-04-2026 Hits:40 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang tamu terbuka, Pengadilan Agama Tanjung menerima kunjungan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong dalam rangka kegiatan konsultasi dan koordinasi. Kunjungan tersebut bertujuan untuk mempererat kerja...

Read more

Hakim PA. Tanjung Menghadiri Rapat Pleno…

02-04-2026 Hits:47 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tabalong, YM. Hakim Pengadilan Agama Tanjung bapak Dhimas Adhi Sulistyo, S.H., M.H., menghadiri undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berjelanjutan (PDPB) Triwulan I...

Read more

Pengadilan Agama Tanjung Mengikuti Sosia…

02-04-2026 Hits:47 Berita Super User - avatar Super User

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Tanjung, Plt. Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Tanjung bapak Rudy Gunawan, S.T., didamping Penata Layanan Opersional Pengadilan Agama Tanjung ibu Siti Aisyah, S.H., mengikuti...

Read more
Data Statistik Perkara RA Kartini HUT IKAHI Ucapan IPASPI
01 / 04

Data Statistik Perkara

Data Statistik Perkara

02 / 04

RA Kartini

RA Kartini

03 / 04

HUT IKAHI

HUT IKAHI

04 / 04

Ucapan IPASPI

Ucapan IPASPI

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button heyzine-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button