PA. Tanjung Melaksanakan Kegiatan Sidang diluar Gedung di Desa Masukau Kabupaten Tabalong

Upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat kembali dilakukan melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini menjadi bentuk pelayanan hukum bagi warga yang mengalami kendala jarak, biaya, maupun transportasi untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Sidang di luar gedung tersebut dilaksanakan di balai desa dengan melibatkan majelis hakim, panitera pengganti, serta sejumlah petugas administrasi. Warga yang mengikuti sidang tampak antusias karena layanan tersebut dinilai sangat membantu, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen hukum keluarga dan perkara perdata sederhana. Program sidang keliling sendiri merupakan bagian dari pelayanan Mahkamah Agung untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat di daerah. Kegiatan serupa sebelumnya juga pernah dilaksanakan Pengadilan Agama Tanjung di sejumlah desa di Kabupaten Tabalong. Selain memberikan pelayanan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi dan legalitas dokumen keluarga. Pemerintah desa berharap program sidang di luar gedung dapat terus dilaksanakan secara berkala agar semakin banyak warga yang terbantu.












