Layanan Konsultasi dan Informasi PA. Tanjung Hadir dalam Sosialisasi Pencatatan Sipil Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan

Pengadilan Agama Tanjung turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Pencatatan Sipil yang diselenggarakan oleh Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan. Tidak hanya sebagai pemateri, namun PA Tanjung menyediakan layanan konsultasi dan informasi mengenai prosedur berperkara di pengadilan agama khususnya yang berkaitan dengan dokumen kependudukan seperti penetapan ahli waris, dispensasi kawin, itsbat nikah, perceraian, serta perubahan data kependudukan yang memerlukan putusan/penetapan pengadilan. Kegiatan ini menjadi sarana penting dalam meningkatkan edukasi hukum terhadap masyarakat serta pelayanan hukum baik yang berkaitan dengan pencatatan sipil, maupun pemenuhan hak-hak warga negara. Kehadiran layanan konsultasi dan informasi ini mendapat sambutan positif dari peserta sosialisasi. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi secara langsung mengenai berbaga persoalan hukum keluarga dan administrasi kependudukan yang sering dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kolaborasi Pengadilan Agama Tanjung dan dengan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Selatan, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib hukum dan administrasi kependudukan melalui prosedur hukum yang benar demi terwujudnya kepastiam hukum dan perlindungan hukum.












