Penasehatan Hakim Berbuah Damai Perkara Cerai Gugat Nomor 363/Pdt.G/2026/PA.Tjg Dicabut

Upaya penasehatan yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Tanjung dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2026/PA.Tjg membuahkan hasil positif. Bahwa kedua belah pihak pada perkara tersebut akhirnya bersepakat untuk berdamai dan mempertahankan keutuhan rumah tangga, sehingga penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan perceraian yang telah diajukan.
Dalam proses persidangan, penasehatan hakim menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai pentingnya menyelesaikan persoalan rumah tangga secara bijaksana. Melalui pendekatan yang persuasif dan berorientasi pada penyelesaian masalah, hakim memberikan ruang kepada para pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka serta membuka kesempatan bagi tercapainya perdamaian.
Dengan dicabutnya perkara cerai gugat dengan nomor perkara 363/Pdt.G/2026/PA.Tjg, diharapkan kedua belah pihak dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan lebih baik. Keberhasilan penasehatan ini sekaligus menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis, persuasif, dan berorientasi pada perdamaian dalam pelaksanaan tugas peradilan.
Pengadilan Agama Tanjung berkomitmen akan terus mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada keadilan, kemanfaatan, dan upaya perdamaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












