PA Tanjung Melepas Peserta Magang dari JikaMaka yang Telah Melaksanakan Magang Selama 6 Bulan

Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Pengadilan Agama Tanjung secara resmi melepas peserta magang dari JikaMaka, Winia Wati, yang telah menyelesaikan kegiatan magang atau praktik kerja selama enam bulan di Kantor Pengadilan Agama Tanjung melalui program Kursus Aplikasi Perkantoran.
Kegiatan pelepasan ini menjadi penanda berakhirnya masa praktik kerja yang telah dijalani oleh Winia Wati. Selama mengikuti program magang, peserta memperoleh kesempatan untuk mengenal lingkungan kerja perkantoran, menambah wawasan, serta mengembangkan keterampilan dalam bidang administrasi dan penggunaan aplikasi perkantoran. Melalui kegiatan magang ini, diharapkan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh selama enam bulan dapat menjadi bekal berharga bagi peserta dalam meningkatkan kompetensi, kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesiapan menghadapi dunia kerja.
Pengadilan Agama Tanjung turut mendukung kegiatan pembelajaran dan praktik kerja sebagai bagian dari upaya memberikan pengalaman nyata kepada peserta dalam mengenal tata kelola administrasi di lingkungan instansi pemerintahan, khususnya lembaga peradilan.
Dengan berakhirnya masa magang ini, diharapkan Winia Wati dapat memanfaatkan pengalaman yang telah diperoleh untuk mengembangkan kemampuan diri dan meraih kesempatan yang lebih baik di masa mendatang.
Pengadilan Agama Tanjung menyampaikan apresiasi atas partisipasi dan kerja sama yang telah terjalin selama pelaksanaan kegiatan magang, serta berharap pengalaman tersebut dapat memberikan manfaat dalam perjalanan pendidikan dan kariernya.












