Pengadilan Agama Tanjung Laksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Petugas PTSP Pada Pengadilan Agama Tanjung

Pengadilan Agama Tanjung melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu, 23 September 2026. Kegiatan tersebut bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tanjung dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Noor Faiz, S.H.I., M.H.
Rapat Monev PTSP ini dihadiri oleh Hakim Pengawas Bidang Pelayanan Publik, Bapak Dzaky Adam Thamrin, S.H., Panitera Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Helmani, S.H., Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung, Ibu Isti Qomah, S.E., serta seluruh Tim Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Agama Tanjung.
Dalam rapat tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan pada PTSP sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Noor Faiz, S.H.I., M.H., menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi seluruh petugas PTSP dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap unsur yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh kedisiplinan, profesionalitas, serta berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan pengguna layanan.
Selain mengevaluasi pelaksanaan pelayanan yang telah berjalan, rapat juga menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Dengan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala, diharapkan kualitas pelayanan PTSP Pengadilan Agama Tanjung dapat terus ditingkatkan.
Kegiatan Monev ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tanjung dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan evaluasi secara berkesinambungan, Pengadilan Agama Tanjung terus berupaya memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan dapat memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan.












