Tanjung 23 Maret 2020- Untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Kabupaten Tabalong menyerahkan akta cerai yang dilengkapi dengan dokumen kependudukan dengan status terbaru hal ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama yang dilakukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tabalong Dengan Pengadilan Agama pada awal maret lalu.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tabalong Didampingi Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil menyerahkan akta cerai serta dokumen kependudukan pasca perubahan status perceraian kepada salah satu masyarakat tabalong, penyerahan dokumen kependudukan dengan status baru yang dilakukan 23 maret ini merupakan yang pertama kalinya setelah kerjasama disepakati.
Pengadilan Agama Tanjung menamai program ini dengan sebutan “PASTI KEREN” yang artinya “status kependudukan terintrigasi setelah perceraian” jadi pasca diputuskan bercerai yang bersangkutan langsung mendapat akta cerai/ serta kk dan ktp dengan status baru.
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tabalong M, Sa’dan, S.Ag mengatakan inovasi layanan terintegrasi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbaharui status kependudukannya. Melalui kerjasama ini setelah Pengadilan Agama resmi mengeluarkan akta cerai maka akan langsung dilaporkan ke Disdukcapil Tabalong, laporan kemudian langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan kk dan ktp terbaru proses ini hanya memakan waktu selama 1 hari.