logo

Ditulis oleh Super Administrator on . Dilihat: 2327

Rincian Biaya Hak-Hak Kepaniteraan
(Penerima Negara Bukan Pajak) Yang Berlaku
di PA Tanjung

INFORMASI BIAYA HAK KEPANITERAAN PENERIMAAN BUKAN PAJAK
SESUAI: PP NO: 5 TAHUN 2019, TANGGAL: 23 JANUARI 2019

TARIF RINCIAN SEBAGAI BERIKUT :

NO

JENIS BIAYA

NOMINAL Rp.

KETERANGAN

1

Biaya pendaftaran permohonan tingkat I

Rp 30.000

Per Perkara

2

Biaya pendaftaran permohonan tingkat Banding

Rp 50.000

Per Perkara

3

Biaya pendaftaran permohonan tingkat Kasasi

Rp 50.000

Per Perkara

4

Penyerahan Salinan Putusan atau Penetapan

Rp. 500

Setiap Lembar

5

Hak Redaksi

Rp 10.000

Per penetapan/perputusan

6

Penyerahan Akta asli di Kepaniteraan

Rp 10.000

Per Akta

7

Pendaftaran Surat Kuasa

Rp 10.000

Per Akta

8

Penyitaan atau Eksekusi atau Pencabutan Sita

Rp 25.000

Per Penetapan

download

Download Dokumen PP NO: 5 TAHUN 2019 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button