Pendaftaran e-Court bulan September - November 100%
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan);
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online);
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online);
- e-Litigation (Persidangan secara online)
Adapun manfaat dari layanan e-Court diantaranya pendaftaran menjadi lebih cepat, flexibel dan trasnparan serta pembiayaan berperkara menjadi lebih murah, untuk pendaftaran perkara baik permohonan dan gugatan di PA Tanjung saat ini diwajibkan menggunakan layanan e-Court, Dasar Hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022, Data yang diperoleh dari SIPP untuk bulan September - November 2024 PA Tanjung perkara yang menggunakan layanan e-Court mencapai 100% , sedangkan untuk total perakra yang masuk dari bulan Januari hingga bulan November 2024 mencapai 44 % .