logo

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4053

Tahun 2017 lalu, Mahkamah Agung (MA) RI mengadakan rekrutmen calon hakim (cakim) dalam jumlah yang fantastis. Tercatat sebanyak 1584 cakim terseleksi telah mengikuti pembekalan yang dilanjutkan latihan dasar (latsar) akhir Februari 2018 lalu. Saat ini, para cakim sedang melaksanakan aktualisasi dan habituasi di satuan kerja (satker) masing-masing sampai pertengahan Juli mendatang. Harapan besar disematkan di pundak para cakim untuk tegaknya keadilan di bumi pertiwi ini.

Terlepas dari itu, ada dilema tersendiri yang muncul ketika harus menjalani profesi sebagai hakim. Pertama, tentang pesan profetik yang mengabarkan bahwa hakim itu ada 3 klasifikasi. Dua hakim masuk neraka, dan satu hakim masuk surga. Hal ini menegaskan betapa tidak mudahnya menjadi hakim yang selamat, khususnya di akhirat. Meskipun dalam konteks tertentu, hal ini harus dimaknai sebagai wejangan tentang kehati-hatian bagi seorang hakim.

Pesan profetik di atas tentu tidak terhenti sampai di situ tanpa penjelasan padu perihal maksud substantifnya. Bahwa hakim yang akan masuk neraka itu adalah mereka yang mengerti kebenaran namun memutus perkara tidak berlandaskan kebenaran yang diketahuinya. Kelompok kedua, yang juga bakal merasakan panasnya api neraka, adalah yang tidak mengetahui kebenaran dan memutus perkara berdasarkan kejahilannya tersebut.

Sementara hakim yang selamat alias surga balasannya adalah hakim yang mengetahui kebenaran (al-haqq). Dan pastinya, dia memutuskan perkara sesuai dengan kebenaran yang diketahui dan diyakininya tersebut. Hakim dimaksud memiliki kompetensi dan kapabilitas yang cukup tentang dunia peradilan. Disamping memiliki karakter moral yang kuat tentang penegakan keadilan guna memberikan kepastian hukum di masyarakat. Dialah hakim yang “ilmiah” dan “amaliah”.

Dengan demikian, di satu sisi klasifikasi hakim di atas menjadi satu dilema namun di sisi lain menjadi tantangan. Ketika orang-orang baik justru menghindari profesi mulia tersebut karena alasan takut neraka maka kemungkinan dunia peradilan justru diisi oleh mereka yang bermental tidak baik. Dalam situasi yang demikian harus dipahami bahwa pada akhirnya perjuangan hidup itu—termasuk menjadi hakim—memang berat, penuh risiko. Itu karena bila berhasil reward-nya adalah surga.

Tugasnya Menceraikan?

Seorang dosen senior di salah satu kampus di Yogyakarta pernah berseloroh tentang bedanya KUA dan PA. “Orang yang datang ke KUA wajahnya bahagia (karena mau nikah). Sementara yang datang ke PA wajahnya sedih (karena mau cerai, pisahan),” ujarnya. Inilah fakta bahwa PA yang kompetensinya cukup variatif dan komprehensif tersebut memang masih didominasi oleh perkara perceraian. Wa bil khusus, PA yang ada di daerah.

Itulah dilema kedua menjadi hakim, khususnya hakim di Pengadilan Agama (PA) [baca; hakim agama], yaitu stereotip bahwa hakim agama tugasnya menceraikan orang. Akhirnya, kalau sudah berhadapan dengan hakim agama yang terbersit dalam pikiran adalah cerai, baik talak maupun gugat. Padahal, perceraian itu sendiri hanyalah sub dari perkara pernikahan yang merupakan 1 dari 9 kompetensi absolut peradilan agama.

Persepsi masyarakat yang tidak tepat tersebut di satu sisi menjadi dilema tentang simplifikasi tugas seorang hakim agama. Namun di sisi lain menjadi tantangan tentang pentingnya sosialisasi yang cukup kepada masyarakat akan keberadaan dan kompetensi peradilan agama. Bahwa persepsi yang keliru itu muncul bukan tanpa sebab. Pasti ada faktor-faktor yang menjadi alasannya dan disitulah tantangannya bagi seorang hakim untuk andil memberikan solusi.

Dilema yang sekaligus tantangan tersebut memerlukan upaya untuk menengahinya. Pertama, perlu dipahamkan bahwa tidak semua yang datang ke PA itu sedih. Ada juga yang bahagia, setidaknya tidak sedih, yaitu mereka yang akan mengurus itsbat nikah (meresmikan nikah bawah tangan) dan mereka yang akan mengubah data akta nikah. Dengan demikian, paling tidak akan mengubah persepsi masyarakat bahwa hakim itu “tugasnya” tidak hanya menceraikan orang.

Kedua, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat bahwa sampai diperolehnya akta cerai dari PA harus melalui proses yang panjang. Proses yang panjang tersebut tentunya bukan keinginan PA untuk memperlama penyelesaian perkara namun karena mengikuti prosedur yang ada. Dimana salah satu tahapan yang dilalui adalah mediasi. Dalam mediasi ini, para pihak sedapat mungkin diarahkan untuk menemukan jalan terang sehingga proses perceraian urung dilanjutkan.

Ketiga, perlu memberikan pemahaman yang ekstra kepada masyarakat bahwa pernikahan adalah satu hal yang sakral. Bahkan, dikatakan dapat membuat ‘asry berguncang. Bila demikian, ikhtiar untuk menggagalkan pernikahan (dalam hal ini cerai) adalah upaya yang menciderai sakralitas ketuhanan. Karenanya, pernikahan harus dijaga dan terus dipertahankan sebisa mungkin. Dalam konteks ini, hakim juga memiliki tanggung jawab sosial (di luar meja sidang) terkait hal ini.

Dengan upaya-upaya tersebut setidaknya dapat mengubah persepsi masyarakat tentang hakim agama dan PA. Bahwa tugas hakim bersama unsur pengadilan lain adalah menerima perkara, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan. Andaipun perceraian—satu hal yang halal namun dibenci Allah—itu benar-benar terjadi, hal tersebut hanyalah salah satu konsekuensi dari proses-proses dimaksud. Bukan karena hakim agama yang tugasnya menceraikan orang.

Terakhir, saya pribadi mengajak kepada diri sendiri dan seluruh cakim untuk mengarifi keluhuran profesi hakim. Senyampang masih banyak waktu dan kesempatan untuk belajar sampai akhirnya nanti lulus dan dilantik menjadi hakim. Benar bahwa banyak dilema yang kita dapati namun semestinya tidak menyurutkan semangat untuk maju. Inilah saatnya mengubah dilema itu menjadi tantangan dan kita harus yakin mampu mengemban amanah mulia ini hingga kita bertemu di surga nanti.

Samsul Zakaria, S.Sy.,

CPNS/Calon Hakim di Pengadilan Agama (PA) Tanjung,

Alumnus Program Studi Ahwal Syakhshiyah FIAI UII Yogyakarta

Catatan:

Tulisan ini telah dimuat di Harian Lombok Post, Jumat, 13 April 2018

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button