Prosedur Keberatan Atas Permintaan Informasi
Pengadilan Agama Tanjung
Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi
-
Pemohon mengisi Formulir Keberatan.
-
Petugas Informasi memberikan salinan Formulir Keberatan kepada Pemohon sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
-
Petugas Informasi mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan.
-
Atasan PPID memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas Informasi dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (Tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengaduan keberatan di Register Keberatan.
-
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
-
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan Atasan PPID.
- Nomor Kontak Person PPID : Drs. Rustam Efendi, S.H.I (Panmud Hukum), Nomor Kontak : 0813 4639 4478