logo

Ditulis oleh Super Administrator on . Dilihat: 1535

Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan

Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan

Tugas Pokok dan Fungsi Kepaniteraan adalah sebagai berikut :

Panitera Muda Gugatan

Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir; Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan sesuai pola Bindalmin; Memberi Nomor Register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan Gugatan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti; Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Gugatan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteraan Gugatan; Menyerahkan arsip berkas perkara gugatan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Panitera Muda Permohonan

Mengkoordinir tugas-tugas kelompok kerja Kepaniteraan permohonan, seperti kelompok kerja Meja I, Meja II, Meja III dan Kasir; Meneliti kelengkapan berkas perkara Permohonan sesuai dengan Hukum Acara;Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lainnya yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan sesuai dengan pola Bindalmin; Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Permohonan; Menerima perkara permohonan pertolongan pembagian harta warisan di luar sengketa yang dikenal dengan P3HP; Menerima Permohonan Legalisasi Akta Ahli Waris di bawah tangan; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera pengganti; Menyusun rencana program kerja urusan kepaniteraan Permohonan; Menyusun laporan kegiatan urusan kepaniteran Permohonan; Menyerahkan arsip berkas perkara Permohonan yang telah diminutasi kepada Panitera Muda hokum; Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.

Panitera Muda Hukum

Mengkoordinir tugas-tugas bawahan Panitera Muda Hukum; Membantu Majelis Hakim sebagai Panitera Pengganti Mengumpulkan/menyiapkan, membuat, mengolah, mengkaji dan menyajikan data, dalam bentuk laporan bulanan, semester, dan tahunan bidang kepaniteraan; Mengumpulkan/menyiapkan dan mengkaji data hisab, rukyat, penelitian dan lain sebagainya; Menyusun rencana program kerja Panitera Muda Hukum; Melaksanakan tugas-tugas lain yaang diberikan kepadanya.

1

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Lihat disini

2

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.20 Th.2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.

Lihat disini

3

Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat disini

4

Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lihat disini

5

Penjelasan Peraturan Pemerintah Agung Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Lihat disini

6

SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Tentang  Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Peradilan Agama

Lihat disini

7

SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Republik Indonesia Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang  Penyesuasian BEA Matrai di Lingkungan Peradilan Agama

Lihat disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button