Penyampaian laporan pengaduan ditujukan kepada:
Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding setempat, di mana peristiwa yang diadukan terjadi atau di mana Terlapor bertugas, atau Ketua Mahkamah Agung RI.
Anda dapat menyampaikan pengaduan Anda tersebut melalui:
1. | Meja Pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Tanjung. |
2. | Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin www.pta-banjarmasin.go.id atau website Pengadilan Agama Tanjung www.pa-tanjung.go.id, atau |
3. | Mengirim lewat pos dalam amplop tertutup. |
4. | Apabila Anda menyampaikan pengaduan melalui Meja Pengaduan atau website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin www.pta-banjarmasin.go.id atau website Pengadilan Agama Tanjung www.pa-tanjung.go.id, anda akan mendapatkan Tanda Terima Pengaduan antara lain memuat Nomor Registrasi serta tanggal penerimaan pengaduan. |
ALUR DAN TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan diterima oleh: | |
- | Pengadilan Agama Tanjung, baik melalui telepon (0526) 2021002, atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 17.00 WIB pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor , atau melalui website www.pa-tanjung.go.id atau website Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin www.pta-banjarmasin.go.id. |
- | Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik. |
- | Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak. |
- | Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin/Pengadilan Agama Tanjung akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan. |
- | Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
- | Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Tanjung. |