logo

Slider

gugat mandiri

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Tanjung Kelas II -- Website masih dalam tahap pengembangan.

pmpz1

5cd0fe1134e52778355566

IPK smester 4

 

IKM smester 4

  

AnalysisTelusuri proses penyelesaian perkara Anda, masukkan nomor perkara 

Video Gallery Lite

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA Tanjung Edisi Bulan Agustus Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JULI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juli Tahun 2023

LANGSAT PA TANJUNG BULAN JUNI

LANGSAT (Laporan Singkat Selama 1 Bulan ) di Pengadilan Agama Tanjung Bulan Juni

BTalk - GEMPAR Melayani Masyarakat Terluar

Berhasil menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada 2020 tak membuat Pengadilan Agama (PA) Tanjung berpuas diri. Sejumlah inovasi pelayanan baik berupa aplikasi berbasis teknologi informasi maupun program layanan langsung juga dilakukan Ketua PA Tanjung, Abdullah SHI MH, beserta jajaran.

BTalk - Dominan Perkara Perceraian

Pengadilan Agama Tanjung menerima Pertahun Rata-Rata ada 800 Perkara Masuk yang didominasi oleh perkara Perceraian

BTalk - PA Tanjung Bikin GEMPAR

BTalk-Banjarmasin Post Bicara Apa Saja mengundang Abdullah SHI MH untuk menjelaskannya pada Senin 6 Juni 2022 pukul 16.00 Wita. Dipandu Jurnalis Banjarmasin Post, Kamardi, perbincangan ini akan ditayangkan langsung di Instagram Banjarmasin Post, Facebook BPost Online dan Youtube Banjarmasin News Video. Hasil wawancara juga akan ditampilkan di Koran BPost dan banjarmasinpost.co.id.

BTalk - Penjelasan Program GEMPAR

Salah satu inovasi unggulan dari Pengadilan Agama TAnjung adalah GEMPAR (Gerakan Melayani Masyarakat daerah Terluar) yang mengantarkan Pengadilan Agama Tanjung sukses dalam meraih WBK (Wilayah Bebas Korupsi) Tahun 2020

Zona Integritas Pengadilan Agama Tanjung

Video Zona Integritas pada Pengadilan Agama Tanjung

Sidang Isbat Terpadu Perdana PA Tanjung

Pelaksanaan Sidang Isbat Terpadu Pengadilan Agama Tanjung bekerjasama dengan Pemda Kab. Tabalong, Kementrian Agama Kab. Tabalong, Dinas Sosial Kab Tabalong, Baznas Kab. Tabalong serta Disdukcapil Kab. Tabalong, bertempat di Pendopo Bersinar Bupati Kab. Tabalong.

Rukyat Hilal 1 Ramadhan 1440H

Untuk memastikan masuknya waktu 1 Ramadhan 1440H, Kementerian Agama Tabalong bersama sejumlah pihak melakukan Rukyatul Hilal, pada hari minggu 5 Mei lalu. Rukyatul Hilal dilakukan di lantai 4 Mesjid Al Abrar Islamic Center Tanjung. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua PA Tanjung M. Sa'dan, S.Ag, dan Panitera Nanang, S.Ag.

TUTORIAL PENYELESAIAN GUGATAN EKONOMI SYARIAH

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana

Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas

Video ini menampilkan kegiatan Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas, yang dihadiri dan diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin serta Bapak Bupati Kabupaten Tabalong, bersama dengan Kapolres Tabalong, Kepala Kodim 1007, Kepala Kejaksaan Tanjung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung dan tamu undangan.

Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung

Video ini diambil pada tahun 2018, yang bertujuan menampilkan kondisi Tanah dan Kantor Pengadilan Agama Tanjung dalam berbagai tampilan, baik secara visual indoor dan outdoor serta secara visual aerial, yang diperuntukkan sebagai tambahan proses pengajuan pembangunan kantor baru sesuai prototype Mahkamah Agung Republik Indonesia

Video Profil 2018

Video ini dibuat pada tahun 2018 yang menampilkan Profil Kantor Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Ketua Drs. H. M. Syaprudin, M.H.I.

Video Profil PTSP 2019

Video ini menampilkan Profil Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP pada Pengadilan Agama Tanjung

Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor

Video ini menampilkan proses Penandatanganan BAST Hibah Gedung Kantor Lama Pengadilan Agama Tanjung, acara ini dihadiri oleh Pihak Pemerintah Daerah Tabalong yaitu Bupati Tabalong, Kabag Aset beserta Staf dan Pihak Pengadilan Agama Tanjung yaitu Ketua, Panitera, Sekretaris, Kabag. Umum dan Keuangan serta Kabag, Perencanaan, TI dan Pelaporan. Acara ini diliput langsung oleh stasiun lokal TV Tabalong.

Deklarasi SAPM

Video ini menampilkan proses Deklarasi Sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu (SAPM) yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung. Deklarasi ini merupakan salah satu syarat proses pelaksanaan SAPM

Video Profil PA Tanjung

Video ini merupakan video profil pertama Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh Drs. H. Pahrur Raji, M.H.I Ketua Pengadilan Agama Tanjung

BERITA SEPUTAR PENGADILAN

Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di …

01-04-2024 Hits:60 Berita Seputar Pengadilan Rudy Gunawan, S.T. - avatar Rudy Gunawan, S.T.

Evaluasi Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tanjung     Senin, 1 April 2024 Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjung, Ketua Pengadilan Agama Tanjung  Abdullah, S.H.I., M.H., didampingi Ketua Zona Integritas...

Read more

Peringatan Nuzulul Quran di Pengadilan A…

27-03-2024 Hits:77 Berita Seputar Pengadilan Rudy Gunawan, S.T. - avatar Rudy Gunawan, S.T.

Peringatan Nuzulul Quran di Pengadilan Agama Tanjung     Rabu, 27 Maret 2024Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Tanjung, dalam memperingati Nuzulul Qur'an Pengadilan Agama Tanjung yang dipimpin oleh bapak Abdullah, S.H.I., M.H., dan...

Read more

Raih Tropi dan Penghargaan, PA Tanjung B…

04-03-2024 Hits:136 Berita Seputar Pengadilan Rudy Gunawan, S.T. - avatar Rudy Gunawan, S.T.

Raih Tropi dan Penghargaan, PA Tanjung Berhasil Sinergikan Prestasi Kinerja dan Olah Raga         Senin, 4 Maret 2024. Ketua Pengadilan Agama Tanjung Abdullah Lukman, S.H.I., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung...

Read more

PA Tanjung Raih Juara 3 Pada Gelar KPTA …

02-03-2024 Hits:128 Berita Seputar Pengadilan Rudy Gunawan, S.T. - avatar Rudy Gunawan, S.T.

PA Tanjung Raih Juara 3 Pada Gelar KPTA CUP XVIII Tahun 2024           Sabtu, 2 Maret 2024, Bertempat di Lapangan Tennis Kayu Tangi Martapura, Pengadilan Agama Tanjung turut berpartisipasi pada kegiatan PTWP...

Read more

PA Tanjung Menerima Penghargaan Juara 1 …

22-02-2024 Hits:149 Berita Seputar Pengadilan Rudy Gunawan, S.T. - avatar Rudy Gunawan, S.T.

PA Tanjung Menerima Penghargaan Juara 1 Satuan Kerja IKPA Terbaik Tahun 2023   Rabu, 21 Februari 2024, Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung bapak Aan Wiharyanto, S.H., M.M., didampingi Kasubbag Umum dan Keuangan bapak...

Read more

Presiden RI Hadiri Laporan Tahunan Mahka…

20-02-2024 Hits:153 Berita Seputar Pengadilan Rudy Gunawan, S.T. - avatar Rudy Gunawan, S.T.

Presiden RI Hadiri Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia             Jakarta, 20/02/2024. Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menghadiri laporan tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 bertempat di Jakarta Convention...

Read more

Pameran Kampung Hukum 2024

19-02-2024 Hits:214 Berita Seputar Pengadilan Rudy Gunawan, S.T. - avatar Rudy Gunawan, S.T.

Pameran Kampung Hukum 2024     Senin, 19 Februari 2024,  Dalam rangkaian kegiatan Laporan tahunan 2023 Mahkamah Agung RI, diisi dengan kegiatan pameran kampung hukum 2024, diikuti oleh berbagai lembaga penegak hukum, seperti...

Read more

Aanmaning Perkara Eksekusi Berhasil Dama…

15-02-2024 Hits:225 Berita Seputar Pengadilan Rudy Gunawan, S.T. - avatar Rudy Gunawan, S.T.

Aanmaning Perkara Eksekusi Berhasil Damai   Kamis, 15 Februari 2024, Pengadilan Agama Tanjung melaksanakan aanmaning (teguran untuk melaksanakan putusan secara sukarela) terhadap perkara eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Abdullah Lukman, S.H.I., M.H. yang...

Read more

Monitoring Persentase Proses Pembangunan…

15-02-2024 Hits:166 Berita Seputar Pengadilan Rudy Gunawan, S.T. - avatar Rudy Gunawan, S.T.

Monitoring Persentase Proses Pembangunan Gedung PA Tanjung   Kamis, 15 Februari 2024, Guna memastikan kualitas dan kuantitas pembangunan gedung baru PA Tanjung, Ketua PA Tanjung Abdullah Lukman, S.H.I., M.H, bersama Sekretaris Aan Wiharyanto...

Read more
previous arrow
next arrow
previous arrownext arrow
Slider

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

   Facebook FanPage

   Instagram
Kunjungi

STATUS HUKUM ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
BERDASARKAN HUKUM INDONESIA


Bagian I PENDAHULUAN
Latar belakang

Perkawinan campuran telah merambah seluruh pelosok Tanah Air dan kelas masyarakat. Globalisasi informasi, ekonomi, pendidikan, dan transportasi telah menggugurkan stigma bahwa kawin campur adalah perkawinan antara ekspatriat kaya dan orang Indonesia.[2] Menurut survey yang dilakukan oleh Mixed Couple Club, jalur perkenalan yang membawa pasangan berbeda kewarganegaraan menikah antara lain adalah perkenalan melalui internet, kemudian bekas teman kerja/bisnis, berkenalan saat berlibur, bekas teman sekolah/kuliah, dan sahabat pena. Perkawinan campur juga terjadi pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari negara lain.[3] Dengan banyak terjadinya perkawinan campur di Indonesia sudah seharusnya perlindungan hukum dalam perkawinan campuran ini diakomodir dengan baik dalam perundang-undangan di indonesia.

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 :

”Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.”

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.

Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru. Lahirnya undang-undang ini disambut gembira oleh sekelompok kaum ibu yang menikah dengan warga negara asing, walaupun pro dan kontra masih saja timbul, namun secara garis besar Undang-undang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan terbatas ini sudah memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak. UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.
B. Identifikasi Masalah

Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran, berikut komparasinya terhadap UU Kewarganegaraan yang lama. Secara garis besar perumusan masalah adalah sebagai berikut :
Bagaimana pengaturan status hukum anak yang lahir dari perkawinan campuran sebelum dan sesudah lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru?
Apakah kewarganegaraan ganda ini akan menimbulkan masalah bagi anak?

Bagian II PEMBAHASAN

ANAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM

Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :

“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”

Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.[4] Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain. Berdasarkan pasal 1330 KUHP, mereka yang digolongkan tidak cakap adalah mereka yang belum dewasa, wanita bersuami, dan mereka yang dibawah pengampuan. Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

PENGATURAN MENGENAI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Menurut Teori Hukum Perdata Internasional

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan[5], apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Sejak dahulu diakui bahwa soal keturunan termasuk status personal[6]. Negara-negara common law berpegang pada prinsip domisili (ius soli) sedangkan negara-negara civil law berpegang pada prinsip nasionalitas (ius sanguinis).[7] Umumnya yang dipakai ialah hukum personal dari sang ayah sebagai kepala keluarga (pater familias) pada masalah-masalah keturunan secara sah. Hal ini adalah demi kesatuan hukum dalam keluarga dan demi kepentingan kekeluargaan, demi stabilitas dan kehormatan dari seorang istri dan hak-hak maritalnya.[8] Sistem kewarganegaraan dari ayah adalah yang terbanyak dipergunakan di negara-negara lain, seperti misalnya Jerman, Yunani, Italia, Swiss dan kelompok negara-negara sosialis.[9]

Dalam sistem hukum Indonesia, Prof.Sudargo Gautama menyatakan kecondongannya pada sistem hukum dari ayah demi kesatuan hukum dalam keluarga, bahwa semua anak–anak dalam keluarga itu sepanjang mengenai kekuasaan tertentu orang tua terhadap anak mereka (ouderlijke macht) tunduk pada hukum yang sama. Kecondongan ini sesuai dengan prinsip dalam UU Kewarganegaraan No.62 tahun 1958.[10]

Kecondongan pada sistem hukum ayah demi kesatuan hukum, memiliki tujuan yang baik yaitu kesatuan dalam keluarga, namun dalam hal kewarganegaraan ibu berbeda dari ayah, lalu terjadi perpecahan dalam perkawinan tersebut maka akan sulit bagi ibu untuk mengasuh dan membesarkan anak-anaknya yang berbeda kewarganegaraan, terutama bila anak-anak tersebut masih dibawah umur.

Menurut UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958
1. Permasalahan dalam perkawinan campuran

Ada dua bentuk perkawinan campuran dan permasalahannya:
Pria Warga Negara Asing (WNA) menikah dengan Wanita Warga Negara Indonesia (WNI)

Berdasarkan pasal 8 UU No.62 tahun 1958, seorang perempuan warga negara Indonesia yang kawin dengan seorang asing bisa kehilangan kewarganegaraannya, apabila selama waktu satu tahun ia menyatakan keterangan untuk itu, kecuali apabila dengan kehilangan kewarganegaraan tersebut, ia menjadi tanpa kewarganegaraan. Apabila suami WNA bila ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka harus memenuhi persyaratan yang ditentukan bagi WNA biasa.[11] Karena sulitnya mendapat ijin tinggal di Indonesia bagi laki laki WNA sementara istri WNI tidak bisa meninggalkan Indonesia karena satu dan lain hal( faktor bahasa, budaya, keluarga besar, pekerjaan pendidikan,dll) maka banyak pasangan seperti terpaksa hidup dalam keterpisahan.[12]
Wanita Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Pria Warga Negara Indonesia (WNI)

Indonesia menganut azas kewarganegaraan tunggal sehingga berdasarkan pasal 7 UU No.62 Tahun 1958 apabila seorang perempuan WNA menikah dengan pria WNI, ia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia tapi pada saat yang sama ia juga harus kehilangan kewarganegaraan asalnya. Permohonan untuk menjadi WNI pun harus dilakukan maksimal dalam waktu satu tahun setelah pernikahan, bila masa itu terlewati , maka pemohonan untuk menjadi WNI harus mengikuti persyaratan yang berlaku bagi WNA biasa.[13] Untuk dapat tinggal di Indonesia perempuan WNA ini mendapat sponsor suami dan dapat memperoleh izin tinggal yang harus diperpanjang setiap tahun dan memerlukan biaya serta waktu untuk pengurusannya. Bila suami meninggal maka ia akan kehilangan sponsor dan otomatis keberadaannya di Indonesia menjadi tidak jelas Setiap kali melakukan perjalanan keluar negri memerlukan reentry permit yang permohonannya harus disetujui suami sebagai sponsor.[14] Bila suami meninggal tanah hak milik yang diwariskan suami harus segera dialihkan dalam waktu satu tahun.[15] Seorang wanita WNA tidak dapat bekerja kecuali dengan sponsor perusahaan. Bila dengan sponsor suami hanya dapat bekerja sebagai tenaga sukarela. Artinya sebagai istri/ibu dari WNI, perempuan ini kehilangan hak berkontribusi pada pendapatan rumah tangga.
2. Anak hasil perkawinan campuran

Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :

“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”

Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
Menjadi warganegara Indonesia.

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya.[16] Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadi WNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.[17]
Menjadi warganegara asing.

Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia dengan warganegara asing.[18] Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.
Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yang memiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).[19]

Menurut UU Kewarganegaraan Baru
Pengaturan Mengenai Anak Hasil Perkawinan Campuran

Undang-Undang kewarganegaraan yang baru memuat asas-asas kewarganegaraan umum atau universal. Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut:[20]

- Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

- Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

- Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

- Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.[21]

Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.[22]
Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran

Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.[23]

Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.[24] Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.[25]

Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak. Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.

Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis). Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka.[26] Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum, dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.[27]

Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum[28] pada ketentuan negara yang lain.

Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi. Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah[29] maka harus memuhi kedua syarat tersebut. Syarat materil[30] harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil[31] mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan. Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.

Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini. Penulis berpendapat karena undang-undang kewarganegaraan ini masih baru maka potensi masalah yang bisa timbul dari masalah kewarganegaraan ganda ini belum menjadi kajian para ahli hukum perdata internasional.
Kritisi terhadap UU Kewarganegaraan yang baru

Walaupun banyak menuai pujian, lahirnya UU baru ini juga masih menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu pujian sekaligus kritik yang terkait dengan status kewarganegaraan anak perkawinan campuran datang dari KPC Melati (organisasi para istri warga negara asing).

“Ketua KPC Melati Enggi Holt mengatakan, Undang-Undang Kewarganegaraan menjamin kewarganegaraan anak hasil perkawinan antar bangsa. Enggi memuji kerja DPR yang mengakomodasi prinsip dwi kewarganegaraan, seperti mereka usulkan, dan menilai masuknya prinsip ini ke UU yang baru merupakan langkah maju. Sebab selama ini, anak hasil perkawinan campur selalu mengikuti kewarganegaraan bapak mereka. Hanya saja KPC Melati menyayangkan aturan warga negara ganda bagi anak hasil perkawinan campur hanya terbatas hingga si anak berusia 18 tahun. Padahal KPC Melati berharap aturan tersebut bisa berlaku sepanjang hayat si anak.[32]

Penulis kurang setuju dengan kritik yang disampaikan oleh KPC Melati tersebut. Menurut hemat penulis, kewarganegaraan ganda sepanjang hayat akan menimbulkan kerancuan dalam menentukan hukum yang mengatur status personal seseorang. Karena begitu seseorang mencapat taraf dewasa, ia akan banyak melakukan perbuatan hukum, dimana dalam setiap perbuatan hukum tersebut, untuk hal-hal yang terkait dengan status personalnya akan diatur dengan hukum nasionalnya, maka akan membingungkan bila hukum nasional nya ada dua, apalagi bila hukum yang satu bertentangan dengan hukum yang lain. Sebagai contoh dapat dianalogikan sebagai berikut :

“Joko, pemegang kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Belanda, ia hendak melakukan pernikahan sesama jenis. Menurut hukum Indonesia hal tersebut dilarang dan melanggar ketertiban hukum, sedangkan menurut hukum Belanda hal tersebut diperbolehkan. Maka akan timbul kerancuan hukum mana yang harus diikutinya dalam hal pemenuhan syarat materiil perkawinan khususnya.”

Terkait dengan persoalan status anak, penulis cenderung mengkritisi pasal 6 UU Kewarganegaraan yang baru, dimana anak diizinkan memilih kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah. Bagaimana bila anak tersebut perlu sekali melakukan pemilihan kewarganegaraan sebelum menikah, karena sangat terkait dengan penentuan hukum untuk status personalnya, karena pengaturan perkawinan menurut ketentuan negara yang satu ternyata bertentangan dengan ketentuan negara yang lain. Seharusnya bila memang pernikahan itu membutuhkan suatu penentuan status personal yang jelas, maka anak diperbolehkan untuk memilih kewarganegaraannya sebelum pernikahan itu dilangsungkan. Hal ini penting untuk mengindari penyelundupan hukum, dan menghindari terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang berlaku di suatu negara.

KESIMPULAN
Anak adalah subjek hukum yang belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri sehingga harus dibantu oleh orang tua atau walinya yang memiliki kecakapan. Pengaturan status hukum anak hasil perkawinan campuran dalam UU Kewarganegaraan yang baru, memberi pencerahan yang positif, terutama dalam hubungan anak dengan ibunya, karena UU baru ini mengizinkan kewarganegaraan ganda terbatas untuk anak hasil perkawinan campuran.

UU Kewarganegaraan yang baru ini menuai pujian dan juga kritik, termasuk terkait dengan status anak. Penulis juga menganalogikan sejumlah potensi masalah yang bisa timbul dari kewarganegaraan ganda pada anak. Seiring berkembangnya zaman dan sistem hukum, UU Kewarganegaraan yang baru ini penerapannya semoga dapat terus dikritisi oleh para ahli hukum perdata internasional, terutama untuk mengantisipasi potensi masalah.

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

prodeoSebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Se Kalimantan Selatan memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

informasiKetua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button