Senin, 04 Maret 2019. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang Keliling di Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya. Sidang Keliling dilaksanakan selama 2 hari, Jumat dan Senin, 1 & 4 Maret 2019. Dalam rangkaian sidang ters ebut kurang lebih 12 perkara terselesaikan. Perkara dimaksud adalah itsbat nikah.
Dalam proses sidang keliling ini bertindak selaku Majelis Hakim Ikin, S.Ag, Panitera Pengganti H. Anshari Saleh, S.H.I, Helamani, S.H, Yanti Hidayati Na'arifah S.H, dan Siti Raudah, S.H.I, Jurusita M. Raihan.
Sebelumnya, tim PA Tanjung telah melakukan verifikasi berkas. Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut merupakan upaya PA Tanjung untuk memberikan akses penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Di Desa Binjai, masyarakat tampak antusias dan terbantu dengan adanya Sidang Keliling tersebut.