Mediasi Berhasil, Pasutri ini Kembali Mesra
PA Tanjung. Senin, 7/08/2023. Setelah melalui proses mediasi, dan persidangan yang panjang dan alot, pasangan suami isteri yang mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Agama Tanjung, berhasil mencapai kesepakatan damai dan dikuatkan dengan akta van dading. Gugatan cerai yang diajukan oleh isteri sebagai Penggugat terdaftar di kepaniteraan nomor 242/Pdt.G/2023/PA Tjg. Penggugat dalam kesepakatan damai tersebut memohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara agar menguatkannya dalam bentuk putusan damai.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak. Atau cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
Selaku mediator dalam perkara ini, Abdullah Lukman, KPA Tanjung, menyatakan rasa syukurnya terhadap keinginan kedua belah pihak untuk mengakhiri sengketanya dengan perdamaian. "Melalui mediasi, banyak manfaat yang didapatkan, banyak pihak yang terselamatkan, khususnya anak-anak. Dan setidaknya melalui mediasi dapat membiasakan para pihak yang berkonflik untuk menggunakan rasionalitasnya, empatinya, serta menghentikan kebiasaan berkonflik dengan cara kekerasan" jelasnya. (aan)