Mediasi Penyelesaian Eksekusi Harta Waris

PA Tanjung, Kamis, 22/12/2022. Bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjung, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Abdullah Lukman, S.H.I., M.H. memimpin mediasi penyelesaian eksekusi kewarisan. Dihadiri oleh para Penggugat dan Tergugat prinsipal serta Para kuasa hukumnya, didampingi Panitera PA Tanjung, H. Ansyari Shaleh, SHI.
Gugatan sengketa harta waris yang diajukan pada tahun 2018, setelah melewati berbagai tingkat pertama, tingkat banding, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung RI. Pada akhir tahun 2021, penggugat mengajukan permohonan eksekusi. Setelah melewati tahapan anmaning, hingga disepakati dengan Akta perdamaian. Namun hingga berlalu 1 tahun sejak dibuat Akta perdamaian, namun kesepakatan itu belum bisa terealisasi.

Akhirnya penggugat bersama kuasanya, menghadap ketua PA Tanjung meminta saran dan pendapat terhadap penyelesaian konkret permasalahan ini. Maka difasilitasilah pertemuan antara penggugat dan tergugat didampingi kuasanya. Melewati negosiasi yang alot namun tetap kondusif, dapat tercapai komitmen dan kesepakatan baru yang lebih progresif. (aan)