logo

Ditulis oleh Rudy Gunawan, S.T. on . Dilihat: 819

Gelar Diskusi Hukum, Izin Perceraian Anggota TNI/Polri Jadi Atensi

 

 

Dsikusi HAKIM 01

PA Tanjung, 27/10/2022. Guna menambah wawasan dan lancar kaji khazanah keilmuan hukum, para Hakim Pengadilan Agama Tanjung Gelar diskusi hukum yang rutin dilaksanakan di minggu keempat setiap bulan. Dalam giat diskusi kali ini, Jajang Husni Hidayat, SHI., bertindak sebagai nara sumber.
Dihadiri oleh pimpinan dan Hakim PA Tanjung, diskusi kali ini mengangkat topik Izin Perceraian Bagi Anggota TNI/Polri. Sesuai dengan ketentuan Rumusan hasil kamar agama Mahkamah Agung.

Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan

Diskusi Hakim 02

"Permohonan/gugatan perceraian dari anggota TNI/Polri maupun pasangannya harus melampirkan surat izin/pemberitahuan perceraian dari pejabat yang berwenang, apabila belum mendapatkan surat tersebut, maka hakim menunda persidangan selama 6 (enam) bulan dan pengadilan memberitahukan penundaan tersebut kepada atasan langsung pemohon/penggugat/termohon/tergugat (Penegasan terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1984 dan hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung Tahun 2010 di Balikpapan).

Dengan ketentuan apabila pihak yang bersangkutan telah mengajukan izin namun dalam waktu 6 bulan (terhitung dari tanggal izin diajukan) belum mendapatkan izin dari atasan yang bersangkutan, maka majelis akan melanjutkan proses pemeriksaan perkara tersebut. (aan)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button