Penyuluhan Hukum Terpadu dan Sidang Keliling di Desa Nawin
Kamis, 13 Oktober 2022 Tim Pengadilan Agama Tanjung bekerjasama dengan Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiata Sidang Keliling dan Penyuluhan di Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong. Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung , Adi Martha Putra, S.H.I., memberikan penyuluhan mengenai pencegahan pernikahan di bawah umur dan sosialisasi E-Court, yang memberi kemudahan bagi penduduk dalam proses registrasi untuk mengajukan permohonan ataupun gugatan dengan memanfaatkan kemajuan di bidang teknologi, pada acara penyuluhan ini dihadiri juga oleh Kepala KUA Kecamatan Haruai Rahma Hakim, S.H.I., dan Kabid Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Tabalong Hj. Ernawati,S.Sos.,
Dalam giat ini Tim Pengadilan Agama Tanjung mengadakan kegiatan sidang sebanyak 12 perkara, yang terdiri dari 11 perkara isbat nikah dan 1 perkara cerai gugat, dengan 2 Hakim Tunggal yaitu, Jajang Husni Hidayat S.H.I., dan Rizka Arsita Amalia, S.H.I., kegiatan sidang dilakukan di Kantor Kepala Desa Nawin.
Kegiatan sidang berjalan dengan lancar dan disambut hangat oleh Kepala Desa Nawin. Kegiatan sidang keliling merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tanjung untuk membantu mempermudah masyarakat yang berada di daerah terluar di Kabupaten Tabalong untuk memperoleh keadilan.