Hakim Agung: Jangan Terjebak Rutinitas, Terus Belajar dan Berdiskusi

"Penerapan Hukum Formil dan Materiil dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali"
PA Tanjung, Jumat, 23/09/2022. Sebagai upaya berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI digelar bimtek secara daring, untuk meningkatkan kapasitas tenaga teknis, bimbingan teknis hukum formil dan materill kali ini menghadirkan Hakim Agung MA RI, Dr. H. Yasardin, SH., M.Hum.
Direktur pembinaan tenaga teknis Badilag, Dr. H. Candra Boy Seroja, S. Ag., M. Ag. Mewakili Dirjen Badilag menyampaikan, masih adanya temuan permasalahan ditingkat kasasi dalam hal teknis yudisial. " masih ada kekurang cermatan majelis hakim dalam membuat putusan.

Dr. Yasardin, dalam pemaparannya menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensinya selama ini "Hukum formil dan materiil adalah alat kerja seorang hakim, jadi kalau tidak punya alat kerja maka kita tidak bisa menerima, mengadili dan menyelesaikan perkara. Oleh karena itu kita harus hafal betul alat yang kita gunakan dan tahu cara menggunakannya. Hukum formil dan materill semakin sering kita kaji, semakin tajam dalam penyelesaian perkara" jelas Yasardin.
"Kita terjebak pada rutinitas, sehingga tidak sempat lagi belajar dan berdiskusi" tukasnya.
Dari PengadilanAgamaTanjung, diikuti oleh pimpinan, Panitera dan seluruh jajaran kepaniteraan. (aan)