Kado Terindah HUT MA, Mediasi Sengketa Harta Bersama Berhasil
PA Tanjung, 19/08/2022. Salah satu momen terindah dalam rangka HUT Mahkamah Agung RI ke 77 kali adalah berhasilnya pelaksanaan mediasi sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Tanjung. Gugatan harta bersama yang teregister di kepaniteraan dengan Nomor 323./Pdt.G/2022/PA. Tjg tanggal 3 Agustus 2022 ini berhasil setelah beberapa kali dilaksanakan mediasi oleh Abdullah Lukman Al, SHI., MH.selaku Hakim Mediator yang juga ketua PA setempat, didampingi legal konsultan, Advokat, Muhammad Irana Yudiartika dkk dari LBH Peduli Hukum Tabalong.
"Alhamdulillah, meskipun berlangsung alot, rumit dan panjang. Atas usaha yang maksimal dengan nasihat, saran serta masukan yang diberikan, kepada kedua belah pihak akan pentingnya perdamaian. Akhirnya penggugat dan tergugat terbuka dan tersentuh hatinya, kemudian keduanya didampingi kuasa hukumnya sepakat untuk berdamai". Jelasnya. Gugatan harta bersama yang ditaksir kurang lebih 1 milyar rupiah ini, berupa obyek bergerak dan tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor dan logam mulia.
"Dengan berbagai macam skema penyelesaian sengketa, dan didukung kooperatifnya para pihak dan masukan-masukan yang solusi dari kuasa hukum yang mendampingi, semua terselesaikan dan disepakati. Dan nantinya akan dikuatkan dengan putusan perdamaian atau Akta van dading" rincinya.
Momen keberhasilan mediasi kali ini luar biasa, bersamaan dengan momen HUT Mahkamah Agung RI ke 77, seolah sebagai kado istimewa bagi satuan kerja Pengadilan Agama Tanjung sebagai salah satu lembaga dari 4 lingkungan badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi karena merupakan suatu prestasi kinerja yang luar biasa oleh Hakim Mediator. Semoga kedepannya semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik diluar persidangan yang melibatkan pihak ketiga yang netral. Membantu para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalahnya melalui perdamaian. (aan)