Pelaksanaan Eksekusi Adalah Wibawa Pengadilan
Pimpinan dan aparatur PA Tanjung mengikuti pembinaan kompetensi tenaga teknis dilingkungan Peradilan Agama. Dengan tema Problematika Pelaksanaan eksekusi di Lingkungan Peradilan Agama, Selasa, 08/03/2022.
Giat yang diprakarsai oleh Ditjen Badilag dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas tenaga teknis Peradilan. Dr. H. Aco Nur, SH., MH. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang membuka secara resmi acara ini dalam sambutannya menyampaikan komitmen Badan Peradilan Agama dalam mengatasi problematika pelaksanaan eksekusi.
"Pelaksanaan eksekusi merupakan wibawa Pengadilan, oleh karenanya putusan yang berkualitas harus mengandung pertimbangan yang baik dan benar" jelasnya.
Hadir sebagai nara sumber, Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH. Wakil ketua Mahkamah Agung RI bidang yudisial. Dalam paparannya disampaikan problematika eksekusi dalam teori dan praktek.
"Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman dilakukan secara paksa" urainya.
"Ketua Pengadilan melakukan kajian dan penilaian terhadap alasan diajukannya PK atau perlawanan. Apabila ditemukan alasan yang kuat dan berdasar, maka ketua Pengadilan dapat menunda atau menanggulangi hingga putusan PK atau perlawanan tersebut keluar" paparnya.
"Apabila dari analisa terhadap diajukannya PK maupun perlawanan diperoleh kesimpulan sebagai upaya mengulur-ulur waktu dan tidak memiliki alasan yang kuat maka ketua Pengadilan dapat melanjutkan proses eksekusi"tukasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, "Apabila amar putusan tidak bersifat comdennatoir, atau amar putusan tidak memuat batas-batas obyek eksekusi secara jelas. Hal seperti ini dapat diajukan perkara baru yang meminta Pengadilan untuk memperbaiki amar tersebut" (adh)