Mediator Pengadilan Agama Tanjung Berhasil Mendamaikan Pihak Yang Bersengketa Harta Bersama
Kamis, 16 Desember 2021 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tanjung, Hakim Mediator Jajang Husni Hidayat, S.H.I. berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa dalam perkara Harta Bersama, Kesepakatan para pihak dibuat oleh para pihak tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Menurut Hakim mediator Jajang Husni Hidayat ,” Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan perdamaian , dan kedua belah pihak sepakat untuk menguatkan kesepakan perdamaian tersebut menjadi akta perdamaian.”
Mediasi dalam harta bersama imi berjalan berjalan lancar, dan hikmat, dengan berhasilnya mediasai ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pencari keadilan terhadap integritas dan kinerja Pengadilan Agama Tanjung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat .