Pengadilan Agama Tanjung Gelar Mediasi Virtual dengan Pengadilan Agama Rantau
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tanjung pada hari Rabu, 29 September 2021 digelar Mediasi virtual antara Pengadilan Agama Tanjung dengan Pengadilan Agama Rantau. Hal ini dilakukan karena pihak Penggugat memohon agar pelaksanaan mediasi dilaksanakan melalui telekonferensi di Pengadilan Agama Tanjung lantaran Ia berdomisili di Kabupaten Tabalong. Selain itu menurutnya karena Ia ada pekerjaan sehingga tidak memungkinkan baginya untuk melakukan perjalanan ke Pengadilan Agama Rantau.
Mediasi virtual ini dihadiri oleh Tergugat dan Pengguggat bersama kuasa hukum masing-masing. Proses mediasi dipimpin oleh Majelis Hakim Achmad Sarkowi, S.H.I di Pengadilan Agama Rantau. Dalam mediasi ini kedua belah pihak yang berperkara sepakat untuk berdamai.
Mediasi virtual menggunakan telekonferensi ini merupakan mediasi pertama yang dilakukan dengan menggunakan media teknologi informasi di Pengadilan Agama Tanjung selama tahun 2021. Dengan adanya pemanfaatan teknologi informasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam proses litigasi untuk memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.