Mediator Pengadilan Agama Tanjung Berhasil Mendamaikan Pihak Yang Bersengketa
Tanjung - Senin, 16 Agustus 2021 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Tanjung. Hakim Mediator Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. Sekaligus Ketua Pengadilan Agama Tanjung berhasil mendamaikan pihak yang bersengketa dalam perkara sengketa hak asuh anak. Kesepakatan para pihak dibuat oleh para pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun setelah sebelumnya Hakim Mediator memberikan masukan bahwa kesepakatan yang dibuat adalah murni demi kepentingan tumbuh kembang anak. Sehingga, meski kedua orang tua telah berpisah, anak tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya
Ini adalah mediasi sengketa hak asuh anak yang kedua yang berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi. Sebelunya, pada bulan April 2021, Hakim Mediator Syarifah Isnaeni, S.Ag., M.H. Juga berhasil mendamaikan sengketa hak asuh anak melalui jalur mediasi.