logo

Ditulis oleh Rudy Gunawan, S.T. on . Dilihat: 1041

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PA TANJUNG, DINAS SOSIAL, DISDUKCAPIL DAN KEMENAG KABUPATEN TABALONG 

Selasa (16/02/2021) dihadiri oleh Bupati Kabupaten Tabalong dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tabalong, Bertempat di Mall Pelayana Publik (MPP) Kabupaten Tabalong, Ketua PA Tanjung Ikin, S. Ag menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tabalong. Kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka memberikan Pelayanan pada masyarakat terluar, sesuai dengan sasaran strategis PA Tajung untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu dan aksesibilitas terhadap layanan peradilan.  

2

Program Gerakan Melayani Masyarakat Pencari Keadilan dari Desa Terluar di Wilayah Kabupaten Tabalong ini disingkat "GEMPAR 2021", akan dilaksanakan di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. Sebelumnya Pa Tanjung telah melakukan verifikasi dan survey lapangan pada hari kamis (21/01/2021) dan hasil verifikasi tersebut, telah terjaring 39 pasangan suami istri yang menikah sesuai tatacara hukum islam namun tidak memiliki Akta nikah karena pernikahan mereka tidak tercatat di Kantor Urusan Agama.

1a 

Pa Tanjung menggandeng Dinas Sosial yang memiliki program pendampingan keluarga atau PKH yang melakukan pendampingan pada masyarakat di wilayah terluar sekaligus menyajikan data jumlah masyarakat tidak mampu di wilayah tersebut. Selain itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil turut hadir untuk menertibkan data kependudukan dan Kemenag sebagai lembaga resmi pencatatan pernikahan untuk masyarakat beragama islam, kegiatan GEMPAR akan dilaksanakan pada tanggal 18,19,22 dan 23 februari 2021. Pada pelaksanaan sidang terpadu kali ini, ke 39 pasang yang akan di Isbatkan pernikahanya sama sekali tidak dipungut biaya (prodeo), dengan jumlah perkara yang biaya ditanggung oleh DIPA PA Tanjung sebanyak 17 perkara dan dana dari kitabisa.com sebanyak 23 perkara.

Bupati Tabalong, H.Anang Syakhfiani memberikan apresiasi yang sangat positif atas prakarsa PA Tanjung dengan program GEMPAR 2021 dan mengajak instansi lain hadir pada penandatanganan PKS untuk belajar pada PA Tanjung yang kaya akan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan hukum di Kabupaten Tabalong. Program GEMPAR 2021 juga disambut sangat baik oleh warga Desa Panaan melalui sekdes Desa Panaan yang turut hadir sebagai tim efektif pelaksanaan program GEMPAR 2021, karena menurut sekdes Panaan selama ini program sosialisasi yang dilakukan oleh instansi-instansi sebelumnya hanya masuk sampai kecamatan saja. PA Tanjung adalah instansi pertama yang datang ke desa terluar ini untuk memberikan penyuluhan, konsultasi dan sidang terpadu di Desa Panaan Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. Kegiatan  "GEMPAR" selanjutya akan dilaksanakan dilokasi Desa terluar lainya di wilayah Kabupaten Tabalong.  

  

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button Paliat-Button vivi-Button ebro-Button