Senin, 20 Juli 2020. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang Keliling di Desa Wirang, Kecamatan Haruai. Sidang Keliling dilaksanakan selama 2 hari, 20 dan 23 Juli 2020. Dalam sidang tersebut kurang lebih 12 perkara yang akan disidangkan. Perkara dimaksud adalah itsbat nikah.
Dalam proses sidang keliling ini bertindak selaku Majelis M.Sa'dan,S.Ag. (Ketua/Hakim).,Hairuddin,S.Ag.( Panitera/ Panitera Pengganti).,H.Anshari Saleh.S.H.I.,(Panmud Permohonan/Panitera Pengganti).,Lupi Ananda, S.Kom., (Jurusita/pelaksana). Sebelumnya, tim PA Tanjung telah melakukan verifikasi berkas. Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut merupakan upaya PA Tanjung untuk memberikan akses penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Di Desa Wirang, masyarakat tampak antusias dan terbantu dengan adanya Sidang Keliling tersebut.