Tanjung Selasa 9 Juni 2020 – Bertempat diruang Sidang Pengadilan Agama Tanjung, dilaksanakan pemeriksaan saksi melalui Teleconference dengan nomer perkara 56/Pdt.P/2020/PA.Tjg Yang mana pemeriksaan saksi tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Pengadilan Agama Tanjung kepada Pengadilan Agama Banyumas yang meminta permohonan bantuan kepada Ketua Pengadilan Agama Banyumas untuk mefasilitasi pemerikasaan saksi melalui teleconference.
Adapun yang menjadi saksi dan memberikan kesaksian di Pengadilan Agama Tanjung dalam Perkara Permohonan Despensasi Kawin adalah Tri Dedi Budiono dan Suprichatin yang mana kedua saksi tersebut adalah orang tua dari Pemohon yang berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Banyumas.