Kamis, 24 Oktober 2019. Verifikasi Peserta sidang itsbat nikah terpadu kembali digelar, kali ini kegiatan dilangsungkan di beberapa kecamatan dan desa di Kabupaten Tabalong dianataranya Kecamatan Kelua, Pugaan, Banua Lawas, Muara Uya, Jaro, Haruai, Desa Billas, Muara Harus, dan verifikasi terakhir dilaksanakan di Dinas Sosial.
Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Tanjung, turun langsung memonitoring proses verifikasi administrasi Pendaftaran Sidang terpadu/Itsbat Nikah Masal di Tahun 2019. Bersama beberapa Pegawai PA Tanjung Proses verifikasi tersebut berhasil diselesaikan hingga memakan waktu beberapa hari, ada sekitaran 85 perkara yang Harus diperiksa satu persatu, sehingga diperoleh 57 Perkara yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan dalam tahap pendaftaran perkara Itsbat nikah, selebihnya perkara yang tidak memenuhi kreteria untuk sidang istbat terpadu akan di arahkan langsung ke Kantor PA Tanjung.
Pada dasarnya proses verifikasi ini bedasarkan ketentuan Agama, hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Proses verifikasi dan validasi data para pihak sebelum disidangkan itu sangat penting, karena untuk menunjang jalannya proses perisidangan.
Para peserta diperiksa data serta biodatanya, saksi-saksi secara rinci dan detail untuk bisa lolos sebagai peserta isbat nikah. Peserta yang lolos verifikasi Administrasi akan langsung didaftarkan dan memperoleh nomor register perkara dari Pengadilan Agama Tanjung.. Hal ini merupakan suatu proses yang memerlukan kehati-hatian dan ketelitian dari seorang petugas verifikasi yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Sanggau.