Senin, 30 September 2019. Sebuah perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 375/Pdt.G/2019/PA.Tjg yang didaftarkan melalui aplikasi elektronik (E-Court) oleh salah seorang Advokat pada tanggal 29 Agustus 2019.. Setelah melalui proses yang cukup panjnag antara kedua belah pihak yang berperkara. Teapt pada hari senin 30 september 2019, yang merupakan jadwal mediasi lanjutan antara kedua belah pihak. Bersama hakim mediator Bapak Syahrul Ramadhan, S,H.I, kedua belah pihak antara penggugat dan terguatan berhasil didamaikan dan menerima putusan yang dibberikan oleh Majelis.