Selasa, 24 Oktober 2017, Berdasarkan surat Mahmakamah Agung RI nomor 521/BUA.4/PL.07/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 tentang Tindak Lanjut Temuan BPK-RI memerintahkan pada TIM II yang dipimpin Mansyur, S.IP., M.H. dan Dimas Aryo Putra dan Wahyudin yang bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung untuk melaksanakan Monitoring Evaluasi Aset dan BMN.
Dalam monitoring tersebut diungkapkan temuan BPK tentang status tanah ex. Gedung kantor lama Pengadilan Agama Tanjung yang masih pinjam pakai dari Pemkab Tabalong dan berkas hibah tanah kantor Pengadilan Agama Tanjung dengan Pemkab Tabalong. Dalam hal ini, disampaikan klarifikasi bahwa status tanah yang pinjam pakai dalam proses permohonan hibah ke Pemkab Tabalong dan hibah tanah kantor sekarang sudah selesai prosesnya dengan terbitnya sertifikat no 12 tahun 2015 dan sudah atas nama Pemerintah RI Mahkamah Agung Repubik Indonesia dengan luas 4.977 m2.
Tim Monitoring dan Evaluasi juga meninjau/survey gedung kantor dan tanah yang telah di hibahkan oleh Pemda Tabalong kepada Pengadilan Agama Tanjung.