Selasa, 17 Oktober 2017, Berdasarkan surat dengan nomor : B-1600/Setda/Kum/180/10/2017 prihal permintaan penyaji atau nara sumber penyuluhan hukum terpadu oleh Sekretariat Daerah. Ketua Pengadilan Agama Tanjung Drs. H. M. Syaprudin menunjuk salah satu hakim yaitu Syahrul Ramadhan, S.H.I. menghadiri dan menjadi narasumber dengan materi “Dampak Pernikahan Dibawah Umur dan Nikah Siri” yang dihadiri oleh pelajar SMA 2 Tanjung.
Acara dilaksanakan di aula Badan Kepegawaian Daerah yang letaknya tidak jauh dari PA Tanjung dan waktu pelaksanaanya pukul 08.30 WITA. Turut berhadir narasumber perwakilan Kodim 1008, Polres Tabalong, dan Kejaksaan Negeri Tanjung. Akhir acara para narasumber dan peserta berpoto bersama sebagai kenang-kenangan.