logo

on . Dilihat: 790

Selasa, 07 Nopember 2017, Bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Tanjung dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah Drs. Saheruddin sebagai ketua tim, Hendra Surya, S.H., S.Sos., MM sebagai Sekretaris, Drs. Syamsuddin Ahmad, S.H., M.H. dan Drs. H. Syahrudin sebagai anggota menyempatkan memberikan sosialisasi tentang Akreditasi Penjamin  Mutu (APM).

Dalam pembinaan tersebut Drs. Saheruddin menyampaikan dasar-dasar dari Akreditasi Penjamin Mutu (APM)  yaitu 7 prinsip APM yaitu :

  1. Prinsip fokus pada pelayanan terhadap pelanggan ( Pencari Keadilan ),
  2. Prinsip kepemimpinan,
  3. Prinsip keterlibatan semua pihak,
  4. Prinsip pendekatan proses,
  5. Peningkatan proses,
  6. Membangun manajemen relasi ( Bukti ),
  7. Komuniasi eksternal.

Dan 4 tahapan dalam APM yaitu :

  1. Quisioner  survey kepuasan masyarakat
  • Yang bersumber dari  pelanggan yang sudah mendapatkan produk PA berupa Akta Cerai dan Salinan Putusan.
  • Harus mendapatkan 170 responden. ( Sesuai rumus 16 + 1 x 10 ) sesuai dengan unsure dalam quisioner.
  • SKM wajib apabila tidak ada maka opini akreditasi menjadi major / assessment tidak dilanjutkan.
  1. RBT ( Risk Base Thinking )

Pemikiran berbasis resiko yang harus dinilai frekuensi dan dampaknya, dan disalin ke monitoring resiko.

  1. Self Assesment
  2. RTM ( Rapat Tinjauan Manajemen )

Di akhir sosialisasi Drs. Saheruddin menyatakan untuk 2018 satuan kerja tidak lagi ditunjuk untuk mengikuti APM, melainkan mendaftarkan diri setelah melewati 4 tahapan tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button vivi-Button ebro-Button