Selasa, 07 Nopember 2017, Bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Tanjung dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah Drs. Saheruddin sebagai ketua tim, Hendra Surya, S.H., S.Sos., MM sebagai Sekretaris, Drs. Syamsuddin Ahmad, S.H., M.H. dan Drs. H. Syahrudin sebagai anggota menyempatkan memberikan sosialisasi tentang Akreditasi Penjamin Mutu (APM).
Dalam pembinaan tersebut Drs. Saheruddin menyampaikan dasar-dasar dari Akreditasi Penjamin Mutu (APM) yaitu 7 prinsip APM yaitu :
- Prinsip fokus pada pelayanan terhadap pelanggan ( Pencari Keadilan ),
- Prinsip kepemimpinan,
- Prinsip keterlibatan semua pihak,
- Prinsip pendekatan proses,
- Peningkatan proses,
- Membangun manajemen relasi ( Bukti ),
- Komuniasi eksternal.
Dan 4 tahapan dalam APM yaitu :
- Quisioner survey kepuasan masyarakat
- Yang bersumber dari pelanggan yang sudah mendapatkan produk PA berupa Akta Cerai dan Salinan Putusan.
- Harus mendapatkan 170 responden. ( Sesuai rumus 16 + 1 x 10 ) sesuai dengan unsure dalam quisioner.
- SKM wajib apabila tidak ada maka opini akreditasi menjadi major / assessment tidak dilanjutkan.
- RBT ( Risk Base Thinking )
Pemikiran berbasis resiko yang harus dinilai frekuensi dan dampaknya, dan disalin ke monitoring resiko.
- Self Assesment
- RTM ( Rapat Tinjauan Manajemen )
Di akhir sosialisasi Drs. Saheruddin menyatakan untuk 2018 satuan kerja tidak lagi ditunjuk untuk mengikuti APM, melainkan mendaftarkan diri setelah melewati 4 tahapan tersebut.