Senin, 23 April 2018. Pengadilan Agama (PA) Tanjung melakukan verifikasi berkas Sidang Keliling di Desa Pulau Ku’u, Kec. Tanta. Tercatat ada 41 perkara itsbat nikah dan perubahan biodata yang diajukan. Ditambah lagi 1 perkara yang disusulkan ke PA Tanjung sehingga total 42 perkara.
“(Masyarakat) antusias dan berterima kasih dengan adanya Sidang Keliling ini,” tutur Nanang, S.Ag., selaku Panitera PA Tanjung. Menurutnya, masyarakat juga berharap ada program Sidang Keliling berikutnya khususnya dengan skema prodeo (berperkara secara cuma-cuma dengan dibiayai oleh Mahkamah Agung). Namun tentu saja, tambah Nanang, anggaran untuk prodeo terbatas dan ada aturannya.
Adapun tim verifikasi berkas Sidang Keliling kala itu beranggotakan Nanang, S.Ag (Panitera), H. Anshari Saleh, S.H.I (Panmud Permohonan), H. Adi Nawar (Jurusita), dan M. Ali Syahriansyah, S.H.I (Staf). Sementara untuk pelaksanaan Sidang Keliling di desa tersebut direncanakan pada tanggal 21, 22, 24, dan 25 Mei 2018 mendatang. (Samsul/TPA)