Kamis, 24 Mei 2018. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang Keliling di Desa Pulau Ku’u, Kecamatan Tanta. Sidang Keliling dilaksanakan selama 4 hari, Senin-Kamis, 21-24 Mei 2018. Dalam rangkaian sidang tersebut sebanyak 42 perkara terselesaikan. Perkara dimaksud terdiri dari itsbat nikah dan perubahan biodata.
Sebelumnya, tim PA Tanjung telah melakukan verifikasi berkas, Senin, 23 April 2018. Disamping melaksanakan Sidang Keliling, sebelumnya telah dilaksanakan Sidang Keliling di Desa Marindi dan Desa Garunggung. Untuk Sidang Keliling tahap pertama, Sidang Keliling di Desa Pulau Ku’u adalah yang terakhir.
Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut merupakan upaya PA Tanjung untuk memberikan akses penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Di Desa Pulau Ku’u, masyarakat tampak antusias dan terbantu dengan adanya Sidang Keliling tersebut. (Samsul/M. Ali)