logo

on . Dilihat: 1198

Senin, 9 April 2018. Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan verifikasi berkas pra pelaksanaan Sidang Keliling di Desa Marindi, Kec. Haruai. Tim verifikasi dipimpin oleh Panitera, Nanang, S.Ag., dibersamai H. Anshari Saleh, S.H.I (Panmud Permohonan), H. Adi Nawar (Jurusita), Samsul Zakaria, S.Sy (CPNS/Calom Hakim), dan Ali Syahriansyah, S.H.I (Staf). Verifikasi yang berlangsung cukup dinamis tersebut berlangsung mulai pukul 10.45 sampai 14.15 WIB.

Dinamika sidang terjadi misalnya ketika berkas permohonan itsbat nikah tidak dapat diterima. Pasalnya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan akta cerai dengan pasangan sebelumnya. Ketika disarankan untuk mengurus terlebih dahulu perceraian sebelumnya secara resmi di pengadilan, ada yang berdalih bahwa hal itu akan merepotkan. “Ibarat membuka kembali film lama yang sudah ditutup,” ujarnya.

 

Dalam verifikasi tersebut, tercatat 20 Kepala Keluarga (KK) mengajukan itsbat nikah. Sementara itu, ada 7 KK yang mengajukan perubahan data akta/buku nikah. Sesuai panduan Sidang Keliling yang disusun PA Tanjung, ada 7 perkara yang dapat diajukan melalui Sidang Keliling. Yaitu itsbat nikah, cerai gugat, cerai talak, gabungan perkara itsbat nikah dan cerai gugat/talak, hak asuh anak, penetapan ahli waris, dan permohonan wali adhl.

 

Dalam sambutannya, Nanang menyampaikan bahwa itsbat nikah diperuntukkan bagi mereka yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. “Sidang juga dilaksanakan di sini. Bayar biaya perkara juga di sini (dititipkan). Tidak perlu ke Tanjung,” tutur sosok kelahiran Banjarmasin yang pernah menjabat sebagai Panitera Muda (Panmud) Gugatan PA Rantau tersebut.

Kepala Desa (Kades) Marindi, H. Rijani dalam sambutannya berharap agar masyarakat tidak lagi menikah secara tidak resmi (bawah tangan). Menurutnya, kalau nikah tidak resmi bila terjadi apa-apa maka yang rugi adalah isteri. “Kalau ada buku nikahnya (bila bermasalah), bisa diurus di pengadilan,” tuturnya. Dengan adanya Sidang Keliling oleh PA Tanjung, Rijani berharap hal ini dapat memenuhi kebutuhan masyarakat guna mendapatkan buku nikah.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button vivi-Button ebro-Button