Jum’at, 28 Juli 2017, Akhir dari suatu praktikum adalah penilaian dimana mahasiswa/i mempraktekkan hasil pengalaman dan ilmu yang didapat selama menjalani prakerin. Simulasi di laksanakan diruang sidang Pengadilan Agama (PA) Tanjung langsung di nilai oleh pamong Syahrul Ramadhan, S.H.I. Simulasi dimulai pukul 11.00 Wita s/d 12.00 Wita dan dilanjutkan lagi pukul 14.00 Wita.
Group pertama mempraktekkan perkara permohonan yaitu itsbah nikah, sedangkan group kedua mempraktekkan perkara gugatan yaitu cerai gugat. Dimana para mahasiswa/i mempraktekkan layaknya majelis dan bertanya satu persatu kepada pemohon untuk menggali jawaban-jawaban agar perkaranya di kabulkan. Sedangkan untuk perkara gugatan ada praktek tambahan yaitu mediasi untuk mencegah terjadinya perceraian, ya mungkin saja setelah adanya mediasi kedua belah pihak bisa berdamai dan kembali rukun.
Akhir praktikum pamong memberikan penilaian serta kesimpulan kepada mahasiswa/i praktikum serta berfoto bersama sebagai kenang-kenangan.