Senin, 15 Januari 2018. Pengadilan Agama Tanjung laksanakan Sosialisasi Standar Pelayanan dan Diskusi Seputar Pelayanan Istbat Nikah dan Sidang Terpadu di Kementrian Agama Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Tanjung, Kabid Disdukcapil, Sekretaris Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan, dan Keluarga Berencana (BP2PAKB), dan Kepala KUA beserta Penghulu se Kabupaten Tabalong.
Tuntutan keterbukaan dan pelayanan informasi yang efektif dan efesien merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tanjung dalam melaksanakan amanat dari birokrasi pemerintah dan cetak biru (Blue Print) di lingkungan Mahkamah Agung dan 4 lingkungan peradilan dibawahnya.
Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 15 Tahun 2014 Tanggal 02 Mei 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, bahwa penyelenggara publik harus menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Maka dari itu, acara sosialisasi ini merupakan momen yang sudah lama dinantikan oleh ketiga instansi tersebut, untuk duduk bersama mencari persamaan dalam meberikan pelayan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Hal yang menjadi pokok penting dalam kegiatan sosialisasi ini adalah mencari persamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas antara KUA sebagai penerbit Buku Nikah, Pengadilan Agama Sebagai penerbit Akta Cerai dan Dispensasi Kawin, serta Disdukcapil sebagai pembuat Akta Kelahiran. Disamping itu masih banyak kesepakatan-kesepakatan yang dihasilkan antara ketiga instansi.