logo

on . Dilihat: 935

Jumat, 18 April 2017, Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kab. Tabalong no : B-0547/Setda/Kum/180/04/2017 dalam rangka “Permintaan Penyaji/Narasumber Penyuluh Hukum Terpadu” yang akan dilaksanakan di aula Kec. Murung Pudak. Wakil Ketua PA Tanjung Drs. H. M. Syaprudin, M.H.I. menjadi salah satu narasumber dengan materi “Hukum Waris Menurut Hukum Islam” dalam acara tersebut adapun narasumber lainnya yaitu dari Kejaksaan, Kepolisian dan TNI.

Beliau menyampaikan yang pada intinya arti Hukum Waris Menurut Islam dinamakan ilmu faraidh atau ilmu almarawis, dan hukumnya fardu kifayah wajib dipelajari. Rukun waris ada 3 yaitu Almuwarrits (pewaris), Al warits (ahli waris), dan Alhaqqul mauruts. Alhaqqul mauruts terbagi menjadi 2 yaitu harta peninggalan (harta yang ditinggalkan) dan harta waris (harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama). Beliau juga memaparkan sebab mewaris dikarenakan nikah, nasab, dan memerdekan budak dan penghalang waris dikarenakan membunuh, perbedaan agama dan perbudakan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Kelas II

Jalan Tanjung Selatan No.661 Tanjung

Kabupaten Tabalong,  Provinsi Kalimantan Selatan.

Telp/Faxs :  +62526 2021002/ +62526 2031000

Email :   Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

           Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Peta :typo color Lokasi Kantor

Jam Pelayanan

Jam Kerja

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

Jadwal Sidang

Senin-Kamis : 09.00 WITA - Selesai

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

JDIH-Button Aco-Button vivi-Button ebro-Button