Rabu, 10 Januari 2018. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Balangan laksanakan sosialisasi bahaya narkoba, pemeriksaaan narkoba / tes urine, serta pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Anti Narkoba pada Pengadilan Agama Tanjung. Kegiatan ini diiukti oleh seluruh pegawai PA Tanjung. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Drs. H. Muhammad Syaprudin, M.H.I., beliau menyampaikan bahwa penggunaan narkoba atau khamar sangat diharamkan dalam ajaran agama Islam, karena penggunaan hal tersebut sudah dijelaskan dengan nyata di dalam Al Qur’an dan Hadist.
|
|
Setelah itu, dilanjutkan oleh sambutan Kepala BNN Kab.Balangan AKBP Abdul Muthalib. Dalam sambutan beliau menyampaikan terkait fungsi yang ada dalam BNN yaitu Fungsi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Fungsi Rehabilitasi, dan Fungsi Pemberantasan. Selain itu, beliau mengingatkan agar lebih intensif dalam mengawasi pergaulan anak, karena pengaruh negatif dari lingkungan sekitar merupakan hal yang mendasar terjerumusnya anak dalam penggunaan obat-obatan terlarang.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjung tentang Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Anti Narkoba pada Pengadilan Agama Tanjung, Nomor : W15-A10/0203/HM.00/1/2018. Berikut nama-nama SATGAS Anti Narkoba pada PA Tanjung, diantaranya:
- Drs. H. Muhammad Syafrudin, M.H.I. Penasehat
- Syahrul Ramadhan, S.H.I. Ketua
- Ahmad Zakiuddin, S.Sos.,S.H. Sekretaris
- Rahimah, S.H.I. Anggota
- Siti Raudah, S.H.I. Anggota
- H. Anshari Shaleh, S.H.I. Anggota
|
|
Setelah pengukuhan Satuan Tugas Anti Narkoba Pengadilan Agama Tanjung selesai, dilanjutkan dengan sosialisasi serta sesi tanya jawab terkait bahaya narkoba dan jenis-jenis obat-obatan yang memiliki efek samping negatif. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan tes urine seluruh pegawai Pengadilan Agama Tanjung dan diakhiri dengan sesi foto bersama petugas BNN Kab.Balangan.