Mediasi Berhasil Dengan Akta Perdamaian oleh Hakim Pengadilan Agama Tanjung
Bertempat di ruang mediasi, Hakim Pengadilan Agama Tanjung bapak Dhimas Adhi Sulistyo, S.H., M.H., berhasil melakukan mediasi dengan akta perdamaian dalam perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 350/Pdt.G/2025/PA.Tjg.