logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

Hak Layanan Informasi

I.
Pemohon informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali:
  (a)
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi, dapat:
  - Menghambat proses penegakan hukum;
- Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
- Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
- Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau Intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.
(b)
  Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
II.

PASTIKAN ANDA MENDAPAT TANDA BUKTI PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI / PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID). Bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan Anda kurang lengkap.

III.
Pemohon informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberikan jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal: informasi yang diminta belum dikuasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
IV.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misal: menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta), maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPIDdalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan.
V.
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka Pemohon Informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.

Sumber: Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008

Selamat 1 HUT MA RI 2025 HUT RI 2025 Belasungkawa 1 HUT Kalsel 2025 HUT Kalsel 2025 Ucapan KPTA Ucapan WKMA Ucapan Pelantikan Ucapan Hakim Agung ucapan pelantikan sekretaris ucapan pelantikan PTA Pelantikan barabai pelantikan batulicin Pelantikan PTA Pelantikan pak khairil pak Aan pelantikan pa lupi pelantikan pa Rudi ucapan duka1 ucapan PKI kesaktian pancasila ucapan hari batik HUT TNI ucapan hari pos
01 / 25

Selamat 1

Selamat 1

02 / 25

HUT MA RI 2025

03 / 25

HUT RI 2025

04 / 25

Belasungkawa 1

05 / 25

HUT Kalsel 2025

06 / 25

HUT Kalsel 2025

07 / 25

Ucapan KPTA

Ucapan KPTA

08 / 25

Ucapan WKMA

Ucapan WKMA

09 / 25

Ucapan Pelantikan

Ucapan Pelantikan

10 / 25

Ucapan Hakim Agung

Ucapan Hakim Agung

11 / 25

ucapan pelantikan sekretaris

ucapan pelantikan sekretaris

12 / 25

ucapan pelantikan PTA

ucapan pelantikan PTA

13 / 25

Pelantikan barabai

Pelantikan barabai

14 / 25

pelantikan batulicin

pelantikan batulicin

15 / 25

Pelantikan PTA

Pelantikan PTA

16 / 25

Pelantikan pak khairil

Pelantikan pak khairil

17 / 25

pak Aan

pak Aan

18 / 25

pelantikan pa lupi

pelantikan pa lupi

19 / 25

pelantikan pa Rudi

pelantikan pa Rudi

20 / 25

ucapan duka1

ucapan duka1

21 / 25

ucapan PKI

ucapan PKI

22 / 25

kesaktian pancasila

kesaktian pancasila

23 / 25

ucapan hari batik

ucapan hari batik

24 / 25

HUT TNI

HUT TNI

25 / 25

ucapan hari pos

ucapan hari pos

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button