logo.png
e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIWAS Mahkamah Agung
01 / 03

e-Court

e-Court

e-Court

02 / 03

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
03 / 03

SIWAS

SIWAS Mahkamah Agung

SIWAS

"Whistleblowing System""adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya." Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.

Syarat Pengajuan Perkara

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
  3. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) 
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  5. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
  6. Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong
  7. Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong
  8. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  9. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  10. Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
  12. Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa
  13. Membayar biaya panjar perkara

 

SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK

  1. Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
  2. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
  3. Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) 
  4. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
  5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
  6. Membayar panjar biaya perkara sebesar  Rp
  7. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  8. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong)
  9. Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong)
  10. Foto copy KTP calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) 
  11. Foto copy akta cerai apabila calon istri berstatus janda cerai 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  12. Surat keterangan dari Kelurahan yang menerangkan status calon istri kedua (Misalkan janda mati, janda cerai atau masih perawan)
  13. Foto copy akta kelahiran calon istri 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  14. Membuat data / daftar harta gono gini / harta bersama yang diperoleh dengan istri 1 (Misalkan : Mobil dengan STNK No : .... , Tanah beserta bangunan rumah dengan sertifikat No : .... , Motor dengan STNK No : .... Dll)
  15. Mengisi blanko - blanko yang telah disediakan oelh Pengadilan Agama Kota Madiun (Keterangan penghasilan, surat pernyataan, pernyataan berlaku adil)
  16. Membayar biaya panjar perkara

 

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN

  1. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) 
  2. Foto copy akta nikah / akta cerai apabila sudah bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak - anak yang belum dewasa yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (apabila untuk menjual / membeli)
  5. Membayar biaya panjar perkara

 

SYARAT PENETAPAN WARIS

  1. Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong)
  2. Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Foto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ............. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kota Madiun
  8. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar

 

SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA
  3. Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) 
  4. Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy buku nikah orang tua Pemohonan yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Foto copy akte cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Foto copy akta kelahiran yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (Asli harus ada)
  8. Membayar panjar biaya perkara

 

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak 
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
  6. Surat keterangan kesehatan dari Dokter
  7. Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
  9. Membayar panajar biaya perkara

 

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

  1. Foto copy KTP Pemohon
  2. Foto copy KTP semua anak - anak Pemohon
  3. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  4. Foto copy KTP suami dan istri 
  5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  6. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  7. Membayar panjar biaya perkara

 

SYARAT PENGAJUAN GONO - GINI

  1. Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP 
  3. Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  4. Membayar panjar biaya perkara
Selamat 1 HUT MA RI 2025 HUT RI 2025 Belasungkawa 1 HUT Kalsel 2025 HUT Kalsel 2025 Ucapan KPTA Ucapan WKMA Ucapan Pelantikan Ucapan Hakim Agung ucapan pelantikan sekretaris ucapan pelantikan PTA Pelantikan barabai pelantikan batulicin Pelantikan PTA Pelantikan pak khairil pak Aan pelantikan pa lupi pelantikan pa Rudi ucapan duka1 ucapan PKI kesaktian pancasila ucapan hari batik HUT TNI ucapan hari pos
01 / 25

Selamat 1

Selamat 1

02 / 25

HUT MA RI 2025

03 / 25

HUT RI 2025

04 / 25

Belasungkawa 1

05 / 25

HUT Kalsel 2025

06 / 25

HUT Kalsel 2025

07 / 25

Ucapan KPTA

Ucapan KPTA

08 / 25

Ucapan WKMA

Ucapan WKMA

09 / 25

Ucapan Pelantikan

Ucapan Pelantikan

10 / 25

Ucapan Hakim Agung

Ucapan Hakim Agung

11 / 25

ucapan pelantikan sekretaris

ucapan pelantikan sekretaris

12 / 25

ucapan pelantikan PTA

ucapan pelantikan PTA

13 / 25

Pelantikan barabai

Pelantikan barabai

14 / 25

pelantikan batulicin

pelantikan batulicin

15 / 25

Pelantikan PTA

Pelantikan PTA

16 / 25

Pelantikan pak khairil

Pelantikan pak khairil

17 / 25

pak Aan

pak Aan

18 / 25

pelantikan pa lupi

pelantikan pa lupi

19 / 25

pelantikan pa Rudi

pelantikan pa Rudi

20 / 25

ucapan duka1

ucapan duka1

21 / 25

ucapan PKI

ucapan PKI

22 / 25

kesaktian pancasila

kesaktian pancasila

23 / 25

ucapan hari batik

ucapan hari batik

24 / 25

HUT TNI

HUT TNI

25 / 25

ucapan hari pos

ucapan hari pos

Aplikasi Pendukung

simari komdanas sikep abs lpse perpus satudja omspan sakti emonev bappenas sirup

Aco-Button vivi-Button ebro-Button JDIH-Button