Pelaksanaan Sidang Terpadu di Desa Padangin Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong
Pengadilan Agama Tanjung menggelar Sidang Terpadu di Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat desa serta memberikan kemudahan layanan hukum dan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kegiatan Sidang Terpadu ini merupakan kerja sama Pengadilan Agama Tanjung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Kementerian Agama Kabupaten Tabalong serta Badan Amil Zakat Nasional Tabalong.
Kegiatan Sidang Terpadu ini meliputi beberapa jenis perkara, seperti Itsbat Nikah, Asal-Usul Anak, perubahan identitas pada Buku Nikah, dan lain-lain. Kegiatan Sidang Terpadu ini mendapatkan antusiasme tinggi dan respon positif dari warga Desa Padangin dan sekitarnya yang selama ini mengalami kendala akses baik biaya, waktu maupun jarak dalam mengurus perkara ke kantor Pengadilan Agama Tanjung.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Bapak Fahmi Hamzah Rifai, S.H.I, mengatakan bahwa Sidang Terpadu atau Program GEMPAR merupakan inovasi pelayanan yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan keadilan dan kemudahan hukum tanpa harus meninggalkan desa mereka dan mereka dapat menghemat waktu serta biaya. Kegiatan ini tentunya turut memberikan edukasi hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mempercepat penyelesaian perkara dan sebagai bentuk preventif terhadap pencegahan perkara di masa mendatang dengan memberikan kepastian hukum.
Dalam Program “GEMPAR” ini, Pengadilan Agama Tanjung juga mengadakan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban hukum dalam kehidupan beragama serta konsultasi langsung bagi warga yang membutuhkan informasi hukum.
Pengadilan Agama Tanjung berkomitmen untuk terus menggelar Sidang Terpadu/ Program GEMPAR secara berkala, konsisten, dan transparan, menjangkau lebih banyak wilayah di Kabupaten Tabalong dan sekitarnya untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian hukum kepada masyarakat.